kievskiy.org

Ini Dia Wujud Blangko Teguran Pengganti Surat Tilang Saat Langgar Aturan PSBB

PEMANTAUAN hari pertama penerapan PSBB di Kota Bekasi.*
PEMANTAUAN hari pertama penerapan PSBB di Kota Bekasi.* /HUMAS PEMKOT BEKASI


PIKIRAN RAKYAT - Saat ini banyak Kota di Indonesia sudah mulai menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk bisa menangani pandemi COVID-19.

Selain Jakarta, kota lain seperti Depok, Bogor, Bekasi, juga mulai akan menerapkan kebijakan ini di daerah mereka masing-masing.

Bahkan Jawa Barat sebentar lagi juga akan memberlakukan kebijakan ini.

Baca Juga: Daihatsu Perpanjang Penutupan Pabrik Hingga 24 April 2020

Tindakan yang diterapkan oleh pihak kepolisian selama PSBB merupakan tindakan untuk memberikan teguran kepada pelanggar.

Alih-alih memberikan surat tilang, Polisi akan memberikan blangko teguran.

Pada dasarnya, blangko teguran mirip dengan surat tilang yang berlaku saat ini.

Namun perbedaannya terdapat dalam pelanggaran yang dilakukan oleh Masyarakat.

Baca Juga: Beli Suzuki XL7, Bisa Dapat Diskon Rp 20 juta hingga iPhone 11

Di dalam blangko teguran terdapat 3 kolom jenis kendaraan yaitu roda dua, mobil penumpang pribadi dan angkutan umum.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat