PIKIRAN RAKYAT - Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kemungkinan diperpanjang guna memutuskan rantai penyebaran virus corona (COVID-19) di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Kemungkinan tersebut disampaikan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan saat rapat virtual bersama Tim Pengawas COVID-19 DPR RI di Jakarta, Kamis 16 April 2020.
"Karena itu, hampir pasti PSBB ini harus diperpanjang," kata Anies.
Baca Juga: Tunggu Hasil Lab, Dua Bayi PDP di Yogyakarta Meninggal Dunia
Anies menjelaskan PSBB menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 berlaku 14 hari, namun kenyataannya wabah COVID-19 tidak dapat selesai selama dua pekan.
Anies menuturkan pemberlakuan PSBB DKI selama 14 hari sejak 10-23 April merupakan fase awal yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat bahaya wabah COVID-19 dan lebih baik beraktivitas di rumah.
Baca Juga: Hingga Kini, Kominfo telah Deteksi 1.125 Hoaks Terkait COVID-19
Gubernur DKI itu berharap pihak terkait termasuk Tim Pengawas COVID-19 DPR RI untuk mengundang ahli epidemiologi memaparkan proyeksi penanganan dan dampak virus corona COVID-19 secara saintifik.
Jika diizinkan, Anies akan mengasumsikan penyebaran COVID-19 dalam jangka waktu panjang sehingga harus melanjutkan pemberlakuan PSBB untuk penanganan wabah corona di wilayah DKI Jakarta.