PIKIRAN RAKYAT - Saat ini banyak kota-kota besar di Indonesia sudah mulai memberlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Selain Jakarta, beberapa kota lain seperti Depok, Bogor, Bekasi, juga mulai akan menerapkan kebijakan ini di daerah mereka masing-masing.
Bahkan Jawa Barat pun diketahui sebentar lagi juga akan memberlakukan kebijakan ini untuk sebagai rangka antisipasi pandemi COVID-19.
Baca Juga: Promo Mitsubishi Xpander, Diskon Rp 5 Juta Hingga Bunga 0% 2 Tahun
Selama PSBB, ada aturan khusus yang diberlakukan bagi para pemilik kendaraan pribadi.
Aturan tersebut dimaksudkan untuk menghindari persebaran COVID-19 diantara para penumpang kendaraan pribadi.
Peraturan tentang PSBB pada kendaraan pribadi termaktub dalam SK Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta No 71 Tahun 2020.
Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari aku Instagram Dishub DKI Jakarta, berikut ini adalah formasi kendaraan pribadi saat PSBB Diberlakukan.
Baca Juga: Beli Wuling Almaz Saat Pandemi COVID-19, Bisa Dapat Diskon hingga Rp 25 Juta
1. Mobil Berkursi 2 Baris