kievskiy.org

Perppu Ciptaker: Pegawai yang Berstatus PKWT Tak Boleh Menjalani Masa Percobaan

Ilustrasi pekerja.
Ilustrasi pekerja. /Antara/Teguh Prihatna

PIKIRAN RAKYAT – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang  Cipta Kerja yang baru saja diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Desember 2022 lalu, menuai berbagai polemik dan protes dari berbagai kalangan.

Selain praktisi hukum, kaum buruh juga menggaungkan protes keras terhadap Jokowi usai pengesahan Perppu Cipta Kerja tersebut.

Tak sedikit yang merasa aturan-aturan yang ada di Perppu Cipta Kerja justru merugikan kaum buruh, mulai dari pengupahan hingga jam kerja.

Dalam Perppu Cipta Kerja ini, diatur pula perihal hak pekerja yang berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Baca Juga: Perppu Cipta Kerja: Aturan Soal Uang Pesangon hingga Penggantian Hak Jika Terjadi PHK

Hak-hak pekerja yang berstatus PKWT tercantum dalam Perppu Ciptaker pasal 58 hingga pasal 59.

Salah satu aturan yang harus digarisbawahi dalam Perppu Ciptaker bagi pekerja PKWT adalah mereka tidak boleh mengikuti masa percobaan.

“Perjanjian kerja waktu tertentu tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja,” ujar Pasal 58 ayat 1.

Apabila perusahaan tetap melaksanakan masa percobaan, maka masa-masa tersebut akan tetap dihitung dan diberi upah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat