kievskiy.org

Jokowi Resmi Teken PP Turunan UU Cipta Kerja, Pekerja PKWT Bisa Dikontrak hingga 5 Tahun

Ilustrasi buruh./
Ilustrasi buruh./ /Pikiran Rakyat/Yulistyne Kasumaningrum Pikiran Rakyat/Yulistyne Kasumaningrum

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah hingga kini terus merumuskan Peraturan Pemerintah (PP) untuk turunan dari Undang-undang (UU) Cipta Kerja.

Sebelumnya pada akhir 2020 lalu, UU Cipta Kerja sempat mendapatkan penolakan dari kaum buruh dan mahasiswa.

Adapun penolakan UU Cipta Kerja tersebut lantaran produk hukum itu dinilai hanya untuk melindungi kepentingan para pengusaha dalam negeri.

Terbaru, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Baca Juga: Kapolri Minta Jajarannya Utamakan Mediasi Kasus Pelaporan UU ITE dengan Pengecualian

Baca Juga: Revisi UU ITE, Mahfud MD Ingin Libatkan Pakar hingga LSM

Dijelaskan bahwa PP yang diteken Jokowi tersebut adalah aturan turunan dari Undang-undang (UU) No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam beleid tersebut, ditetapkan jangka waktu maksimal bagi perusahaan untuk menyelenggarakan kontrak PKWT maksimal selama lima tahun.

Hal itu termaktub dalam Pasal 8 Ayat 1 PP No. 35 Tahun 2021.

Ketua Umum Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Soksi) Ahmadi Noor Supit mengatakan dengan adanya PP tersebut, menjadikan Pekerja PKWT memiliki jaminan Pekerjaan yang jauh lebih terjamin dibandingkan peraturan PKWT yang diatur dalam UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat