kievskiy.org

Banyak Warga Nakal Agar Terhindar ETLE, Polri Bakal Berlakukan Tilang Manual

Ilustrasi tilang.
Ilustrasi tilang. /NTMC Polri NTMC Polri

PIKIRAN RAKYAT - Pihak kepolisian berencana memberlakukan kembali tilang manual kepada pengendara yang melanggar. Pasalnya, sejak dihapusnya tilang manual, kesadaran pengendara soal peraturan berlalu lintas masih saja rendah.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Santyabudi menjelaskan, tak sedikit pihaknya menemukan pengendara yang mengendarai kendaraan tanpa pelat nomor untuk menghindari tilang elektronik (ETLE).

"Kalau saya boleh bilang itu tadi, kayaknya nanti kenapa saya harus pertimbangkan lagi," ujar Irjen Firman kepada awak media di gedung NTMC Polri, Jakarta Selatan, Selasa 3 Januari 2022.

"Salah satunya itu tadi, masyarakat beberapa bukannya kesadaran yang muncul. Saat polisi tidak melakukan penilangan, bukannya sadar. Tapi yang ada pelat nomornya dicopot yang belakang, coba dicek deh," ungkap Irjen Firman.

Baca Juga: Terdampak Cuaca Ekstrem, Ribuan Ikan di Waduk Jatiluhur Purwakarta Mati

Bahkan, banyak pengendara yang sengaja melakukan pelanggaran pascatilang manual dihapus dan diganti dengan ETLE.

"Tapi sekali lagi untuk ini pun polisi bukan berarti diam saja. Kalau kita akan tetap memberikan teguran, bahkan untuk potensi yang langkahnya bisa fatal, kita harus memberikan peringatan-peringatan," tuturnya.

Menurut Irjen Firman, semenjak tilang manual dihapus, ia sudah memberikan arahan kepada jajaran di bawahnya. Yaitu, di jalan raya tidak harus menilang.

"Kalau masyarakatnya tadi itu tidak muncul kesadaran, ya Gakkum dengan kehadiran polisi dengan penegakkan hukumnya akan kita munculkan lagi," tutupnya.

Baca Juga: Belum Sepekan Tahun Baru, Aksi Kriminal Makin Marak di Bekasi

Pelat Nomor Diberi Cip dan QR Code

Korps Lalu Lintas Polri akan menerapkan aturan baru mengenai pelat nomor kendaraan bermotor. Hal ini dilakukan untuk memudahkan polisi memantau data kendaraan melalui kamera ETLE yang terpasang.

“Kami sedang mengembangkan pelat nomor dengan QR code dan cip untuk mengetahui pelat nomor kendaraan itu asli atau palsu,” kata Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi di Jakarta, Selasa 3 Januari 2023.

Firman menyebutkan, penggunaan QR code dan cip pada pelat motor ini untuk mengetahui apakah pelat yang digunakan palsu atau asli. Menurut Firman, masih banyak masyarakat yang masih rendah kesadarannya dalam berlalu lintas.

Ia juga menjelaskan, sejak adanya tilang elektronik (ETLE), banyak masyarakat yang mengakali untuk melakukan pelanggaran dengan menghindari pelat nomor terbaca kamera dan mencopot pelat nomor kendaraan.

Selain itu, masyarakat juga masih ada yang menggunakan pelat nomor kendaraan tidak sesuai standar (palsu) yang dibeli lewat penjaja kaki lima di jalanan.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat