kievskiy.org

Syarat Terbaru Perjalanan Kereta Api Antarkota Setelah PPKM Dicabut

Ilustrasi kereta api.
Ilustrasi kereta api. /Antara/Siswowidodo

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah mencabut aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) per tanggal 27 Desember 2022. Joko Widodo (Jokowi) menerangkan, PPKM dicabut karena kasus Covid-19 di Indonesia berada di bawah standar dari WHO (organisasi kesehatan dunia).

Jokowi memaparkan, keputusan ini merupakan hasil mengkaji dan pertimbangan selama 10 bulan. Aplikasi PeduliLindungi yang berfungsi untuk melakukan pelacakan penyebaran Covid-19 juga akan dikembangkan jadi bank data kesehatan individu.

Seperti diketahui, selama pandemi ada beberapa aturan yang berkaitan dengan protokol kesehatan untuk perjalanan menggunakan kereta api antarkota. Setelah PPKM dicabut, peraturan perjalanan kereta api antarkota belum ada perubahan.

Persyaratan naik kereta api antarkota masih mengacu pada SE Kementerian Perhubungan No. 84/2022 dan SE Kementerian Kesehatan No. HK. 02.02/II/3984/2022.

Baca Juga: Perppu Cipta Kerja Tak Sesuai dengan Permintaan Buruh, Yusril Ihza Mahendra Ungkap Perintah MK

Melansir dari akun Instagram @kai121_, berikut adalah persyaratan naik kereta api antarkota.

1. Penumpang usia 18 tahun ke atas sudah vaksin dosis ketiga (booster)

Keterangan: Tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR.

2. Penumpang usia 13-17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat