kievskiy.org

Perppu Cipta Kerja Tak Sesuai dengan Permintaan Buruh, Yusril Ihza Mahendra Ungkap Perintah MK

Ribuan buruh dari berbagai unsur menggelar aksi di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu (7/12/­2022). Sejumlah organisasi buruh atau serikat pekerja menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Ribuan buruh dari berbagai unsur menggelar aksi di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu (7/12/­2022). Sejumlah organisasi buruh atau serikat pekerja menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. /Pikiran Rakyat/Deni Armansyah

PIKIRAN RAKYAT - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan perintah MK (Mahkamah Konstitusi) terkait Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) Nomor 2 Tahun 2022. Pasalnya, Perppu tersebut tidak sesuai dengan keinginan buruh.

Pemerintah telah menerbitkan Perppu Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022. Namun, hal tersebut tidak dapat diterima oleh buruh.

Pasalnya, beberapa pasal tidak sesuai dengan keinginan buruh. Alih-alih sesuai, Perppu Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022 justru memunculkan protes dari para pekerja.

Protes tersebut dilakukan para pekerja karena dianggap meringankan pengusaha tetapi merampas hak para buruh. Oleh karena itu, mereka menolak adanya Perppu Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022.

Baca Juga: Prediksi Skor Valencia vs Cadiz di Liga Spanyol: Preview, Kondisi Tim, dan Susunan Pemain

Menanggapi protes yang dilakukan para buruh terhadap Perppu Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022, Yuzril Ihsa Mahendra mengungkapkan ada perintah MK. Mandat tersebut berkaitan dengan perbaikan dasar hukum antara pekerja dan pengusaha.

"Dari segi prosedur, tidak ada yang salah dari produk hukum itu. Karena perintah MK itu memperbaiki," kata Yusril Ihza Mahendra.

Pada saat ini, Perppu Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022 masih belum sah menjadi Undang-Undang. Untuk pengesahannya akan dilakukan melalui pertimbangan DPR.

"Nantinya, Perppu Cipta Kerja tersebut akan dipertimbangkan oleh DPR. Apakah disahkan menjadi UU atau tidak," ujar Yusril Ihza Mahendra.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat