kievskiy.org

Polisi Kantongi Identitas Pelaku Penyiraman Bensin Dua Pejalan Kaki di Jakut: dalam Pencarian

Ilustrasi
Ilustrasi /Pexels/kat wilcox Pexels/kat wilcox

PIKIRAN RAKYAT - Polisi berhasil mengetahui identitas pelaku penyiraman bensin kepada dua pejalan kaki di sisi Kali Fajar Angke, Jakarta Utara. Akibatnya seorang pejalan kaki meninggal dunia setelah lompat ke sungai dan satu orang luka bakar.

Menurut keterangan korban yang selamat, pelaku merupakan orang terdekat korban.

"Pelaku diduga orang dekat dengan wanita D yang juga jadi korban dalam kejadian itu," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, kepada wartawan, di Jakarta, Jumat 6 Januari 2023.

Saat ini, lanjutnya, polisi tengah memburu pelaku, bekerja sama dengan Polsek Metro Penjaringan dibantu Polres Jakut dan Polda Metro setelah mengantongi identitas pelaku. Akan tetapi, Zulpan masih enggan mengungkapkan identitas pelaku.

Baca Juga: Bharada E Yakin Disuruh Bunuh Brigadir J, Ferdy Sambo Sinis: Kok Kamu Denger?

"Pelaku sudah diketahui identitasnya. Saat ini masih dalam pengejaran anggota," pungkasnya.

Awal Kejadian

Dua orang pejalan kaki berinisial S (40) dan D (39) disiram orang tidak dikenal (OTK). Korban saat itu sedang berjalan di sisi Kali Fajar Angke, Jalan Fajar Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara pada Rabu 4 Januari 2023 pada malam hari.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Febri Isman Jaya menjelaskan, kejadian terjadi saat korban tengah berjalan dan pelaku tiba-tiba menyiram bensin.

"Tadi kurang lebih sekitar jam 19.00 jadi pasangan ini berdua berjalan di pinggiran kali. Tiba-tiba ada pelaku datang menyiramkan bensin ke salah satu korban," terang Febri kepada wartawan, Kamis 5 Januari 2022.

Usai disiram, lanjut Febri, korban S langsung melompat ke kali dan meninggal dunia, sedangkan korban D mengalami luka bakar yang serius.

"Karena terbakar korban ini nyeburlah ke kali sehingga yang satu dapat diselamatkan dibantu warga. Salah satu korbannya yang perempuan sekarang dibawa ke rumah sakit," jelasnya.

Sampai sekarang, polisi masih terus mengejar pelaku dan menyelidiki motif kasus pembakaran tersebut sambil menunggu hasil autopsi jenazah korban di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Baca Juga: Percobaan Bunuh Diri Perempuan di Sukabumi Gagal, Saksi Jelaskan Kronologinya

Kasus Kejahatan di Jakarta

Pada periode 2020-2021, Kepolisian Daerah Metro Jaya mencatat terdapat delapan jenis kejahatan yang terjadi di Jakarta.

Pertama kejahatan terhadap nyawa atau pembunuhan dan memiliki hukuman paling berat berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Di Jakarta, kasus kejahatan terhadap nyawa atau pembunuhan meningkat dari tahun 2020 sebanyak 16 kasus menjadi 22 kasus pada tahun 2021.

Kedua kejahatan terhadap fisik terbagi atas; penganiayaan berat, penganiayaan ringan, dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Kejahatan penganiayaan ini memiliki hukuman yang berbeda tergantung dari luka yang diterima oleh korban.

Di Jakarta, kasus kejahatan terhadap fisik menurun dari tahun 2020 sebanyak 1.376 kasus menjadi 1.175 kasus pada tahun 2021.

Ketiga, kejahatan terhadap kesusilaan terdiri atas pemerkosaan dan pencabulan. Di Jakarta, kasus kejahatan terhadap kesusilaan menurun dari tahun 2020 sebanyak 68 kasus menjadi 39 kasus pada tahun 2021.

Ke empat, kejahatan terhadap kemerdekaan orang seperti penculikan dan mempekerjakan anak dibawah umur. Di Jakarta, kasus kejahatan terhadap kemerdekaan orang menurun dari tahun 2020 sebanyak 29 kasus menjadi 17 kasus pada tahun 2021.

Kelima, kejahatan terhadap hak milik/barang dengan penggunaan kekerasan dan tanpa dengan kekerasan. Hukuman untuk pelaku kejahatan terhadap barang dengan atau tanpa kekerasan telah diatur sepenuhnya pada KUHP. Hukuman yang diterima pelaku bisa bermacam-macam tergantung luka yang ditimbulkan terhadap korban atau jenis barang yang dilibatkan.

Di Jakarta, kasus kejahatan terhadap hak milik/barang dengan penggunaan kekerasan menurun dari tahun 2020 sebanyak 345 kasus menjadi 219 kasus pada tahun 2021. Sedangkan kasus kejahatan terhadap hak milik/barang tanpa kekerasan ikut menurun dari tahun 2020 sebanyak 4.135 menjadi 3.259 pada tahun 2021.

Ke enam, kejahatan terkait narkotika merupakan salah satu kejahatan yang banyak terjadi di DKI Jakarta. Di Jakarta, kasus kejahatan terhadap narkotika menurun dari tahun 2020 sebanyak 3.342 kasus menjadi 2,137 kasus pada tahun 2021.

Ke tujuh, kejahatan terkait penipuan, penggelapan, dan korupsi merupakan kejahatan dengan jumlah terbanyak yang terjadi di DKI Jakarta selama periode 2020-2021. Di Jakarta, kasus kejahatan terkait penipuan, penggelapan, dan korupsi menurun dari tahun 2020 sebanyak 4.624 kasus menjadi 3.633 kasus pada tahun 2021.

Ke delapan, kejahatan terhadap ketertiban umum seperti menyerang petugas ketika melakukan demonstrasi, merusak fasilitas umum dan sebagainya. Di Jakarta, kasus kejahatan terhadap ketertiban umum menurun dari tahun 2020 sebanyak 228 kasus menjadi 153 kasus pada tahun 2021.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat