kievskiy.org

Belum Tuntas, Janji Kapolri Tuntaskan Pelanggaran Etik Ditagih para Korban Tragedi Kanjuruhan

Tragedi Kanjuruhan.
Tragedi Kanjuruhan. /Twitter.com/@PelatihBart Twitter.com/@PelatihBart

PIKIRAN RAKYAT – Nasib 135 orang yang meninggal dalam Tragedi Kanjuruhan masih belum tuntas, meski sudah tiga bulan terjadi. Kasus tersebut bahkan dinyatakan bukanlah pelanggaran HAM berat oleh Komnas HAM.

Kini korban Tragedi Kanjuruhan menagih janji Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, yang menjanjikan akan menyelesaikan kasus tersebut secara tuntas. Listyo Sigit berjanji untuk menuntaskan tindak pidana dan pelanggaran etik oleh anggota Polri dan pihak lain.

Upaya menagih janji para korban itu disampaikan oleh tim pengacara korban, Anjar Nawan Yuski pada Sabtu, 8 Januari 2023.

“Betul (menagih janji), kami sudah laporkan dugaan pelanggaran etik terkait pengamanan di Kanjuruhan ke Divpropam. Harapannya, dari situ nanti muncul fakta-fakta pelanggaran yang dapat diproses secara etik dan pidana sesuai penyampaikan Kapolri,” ujar Anjar, dikutip dari Antara.

Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan, Keluarga Korban Tagih Janji Kapolri Listyo Tuntaskan Tindak Pidana dan Pelanggaran Etik

Selama ini laporan yang diajukan para korban Tragedi Kanjuruhan atas dugaan tindak pidana Pasal 340 dan Pasal 338 ke Bareskrim Polri belum diproses. Hal itu lantaran proses pidana terhadap enam tersangka.

Pada 22 November 2022 lalu, korban Tragedi Kanjuruhan telah melaporkan Kapolda Jawa Timur Pol. Nico Afinta ke Divpropam. Nico dilaporkan terkait dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik Polri.

Laporan soal pelanggaran prosedur operasional standar (SOP) dalam penanganan pertandingan, telah teregistrasi dengan nomor SPSP2/7136/XI2022/Bagyanduan.

Satbrimob Polda Jawa Timur dan anggota Sabhara Polres Malang dilaporkan berdasarkan Sprin/1606/IX/PAM.3.3/2022 pada 28 September 2022 lalu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat