kievskiy.org

Tragedi Kanjuruhan, Keluarga Korban Tagih Janji Kapolri Listyo Tuntaskan Tindak Pidana dan Pelanggaran Etik

Seorang ibu menyimpan karangan bunga untuk para korban Tragedi Kanjuruhan. TGIPF pastikan tidak ada intimidasi dari pihak kepolisian terhadap keluarga korban Tragedi Kanjuruhan Malang.
Seorang ibu menyimpan karangan bunga untuk para korban Tragedi Kanjuruhan. TGIPF pastikan tidak ada intimidasi dari pihak kepolisian terhadap keluarga korban Tragedi Kanjuruhan Malang. /Antara/ Zabur Karuru Antara/ Zabur Karuru

PIKIRAN RAKYAT - Janji Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menuntaskan tindak pidana dan pelanggaran etik oleh anggota Polri dalam peristiwa tragedi Kanjuruhan, ditagih para keluarga korban. Mereka berharap fakta-fakta pelanggaran dapat diproses secara etik.

Tim pengacara korban tragedi Kanjuruhan Anjar Nawan Yuski, mengatakan pihaknya menagih janji Kapolri terkait penuntasan tindak pidana yang terjadi dalam tragedi Kanjuruhan. Ia melanjutkan, dugaan pelanggaran etik terkait pengamanan sudah dibuatkan laporan ke Divisi Profesi dan Pengamanan.

"Betul (menagih janji), kami sudah laporkan dugaan pelanggaran etik terkait pengamanan di Kanjuruhan ke Divpropam. Harapannya, dari situ nanti muncul fakta-fakta pelanggaran yang dapat diproses secara etik dan pidana sesuai penyampaiakan Kapolri," kata Anjar Nawan Yuski, di Jakarta, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Sabtu, 7 Januari 2023.

Anjar menambahkan, korban tragedi Kanjuruhan membuat laporan ke Bareskrim Polri dengan dugaan tindak pidana Pasal 340 dan Pasal 338 terhadap enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Akan tetapi, laporan itu tidak bisa diproses karena sudah ada proses pidana terhadap keenam tersangka di Polda Jatim.

Baca Juga: Pemuda di Bogor Dikafani Hidup-hidup, Gegara Rugikan Teman hingga Picu Amarah Warga

Anjar melanjutkan, korban tragedi Kanjuruhan juga melaporkan mantan Kapolda Jatim Irjen nico Afinta ke Divpropam Polri. Laporan itu dilakukan pada Selasa, 22 November 2022 dan teregistrasi dengan nomor: SPSP2/7136/XI2022/Bagyanduan. Nico Afinta dilaporkan terkait dugaan disiplin dan kode etik Polri.

Nico Afinta yang ketika itu masih menjabat Kapolda Jatim dianggap melakukan pelanggaran prosedur operasional standar (SOP) dalam pengamanan pertandingan Arema vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan, 1 Oktober 2022.

Selain Eks Kapolda Jatim Nico Afinta, pihak yang dilaporkan adalah anggota Satbrimob Polda Jawa Timur dan anggota Sabhara Polres Malang yang terlibat dalam pengamanan Stadion Kanjuruhan berdasarkan Sprin/1606/IX/PAM.3.3/2022 tanggal 28 September 2022.

"Kalau saya pahami, 'kami membuka ruang untuk itu' konteksnya enggak hanya proses etik terhadap personel bermasalah, tapi juga proses pidananya jalan juga," ujar Anjar Nawan Yuski.

Baca Juga: Lagi, Oknum Polisi Tersandung Kasus Narkoba, Kali Ini Ditangkap di Hotel Bersama Seorang Wanita

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat