kievskiy.org

Mahfud MD Sebut Tragedi Kanjuruhan Bukan Pelanggaran HAM Berat, KMS: Pernyataannya Keliru

Ilustrasi tragedi Kanjuruhan.
Ilustrasi tragedi Kanjuruhan. /Twitter.com/@PelatihBart Twitter.com/@PelatihBart

PIKIRAN RAKYAT - ‎Koalisi Masyarakat Sipil mengecam pernyataan Mahfud MD, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang menyatakan tragedi Kanjuruhan bukanlah pelanggaran HAM berat. Koalisi menilai pernyataan itu tidaklah berdasar dan dianggap menyesatkan.

Soalnya, Kemenkopolhukam tidak memiliki wewenang menyatakan suatu peristiwa merupakan pelanggaran HAM berat atau tidak.

Lembaga yang berwenang adalah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Merujuk Pasal 18 UU 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, Komnas HAM dalam mengungkap peristiwa pelanggaran HAM berat, baik dalam bentuk kejahatan genosida maupun kejahatan kemanusiaan, dapat melakukan penyelidikan dan membentuk tim ad hoc.

Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan Bukan Pelanggaran HAM Berat, Komas HAM Beri Penjelasan

"Meskipun Menkopolhukam menjelaskan pernyataan yang disampaikannya tersebut berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM, menurut kami, pernyataan tersebut tetaplah keliru," kata Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Muhamad Isnur mewakili keterangan tertulis koalisi.

Koalisi tersebut terdiri atas Lembaga Bantuan Hukum Surabaya pos Malang (LBH Malang), LBH Surabaya, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Lokataru Foundation, dan IM57+ Institute.

Jika merujuk pada keterangan pers Komnas HAM Nomor 039/HM.00/XI/2022 tentang penyampaian laporan tragedi kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan Malang, pelaksanaan pendalaman kasus oleh Komnas HAM menggunakan kerangka UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Dengan demikian, hal itu bukan mengacu UU 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yang dapat menyatakan suatu peristiwa dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat atau tidak yang didasari pada proses penyelidikan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat