kievskiy.org

Tahun Baru 2023 Disambut Perppu Cipta Kerja, Mahfud MD Membela, Pemerintah Terkesan Memaksa

Ilustrasi sidang dan produk hukum Perppu Cipta Kerja yang kontroversial.
Ilustrasi sidang dan produk hukum Perppu Cipta Kerja yang kontroversial. /Pixabay/succo

PIKIRAN RAKYAT – Awal tahun 2023 langsung diwarnai dengan pro kontra terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Akhir pekan lalu, Presiden Joko Widodo telah menetapkan dan menerbitkan perppu tersebut atas kebutuhan mendesak guna mengantisipasi kondisi global.

Pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global, baik yang terkait dengan ekonomi maupun geopolitik. Indonesia menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, dan ancaman stagflasi.

Terbitnya peraturan tersebut tentu sangat mengejutkan. Pasalnya, salah satu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang Uji Formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja adalah memerintahkan melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan pada 25 November 2021. Dengan begitu, masih atas waktu perbaikan sampai 25 November 2023. Namun, munculnya perppu tersebut kemudian menuai berbagai reaksi.

Baca Juga: Presiden Jokowi Jawab Pro Kontra Perppu Cipta Kerja: Biasa Itu

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD menyatakan, aspek hukum dan peraturan perundang-undangan terkait keluarnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tertanggal 30 Desember 2022 karena alasan mendesak atau kebutuhan mendesak sesuai dengan Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009. Dalam kondisi kegentingan memaksa tetapi
belum adanya peraturan, maka terjadi kekosongan hukum. Untuk itulah, dikeluarkan perppu tersebut.

Dari sisi ekonomi, Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa perppu ini akan memberikan kepastian hukum untuk meningkatkan daya tarik investasi. Dengan keluarnya perppu, diharapkan kepastian hukum bisa terisi, dan ini menjadi implementasi dari putusan MK.

Menurut dia, perppu juga menjadi jawaban bagi pelaku usaha yang selama ini menunggu keberlanjutan Undang-Undang Cipta Kerja setelah diputuskan inkonstitusional bersyarat melalui Putusan MK Nomor 91/PUU-XVII/2020. Perppu ini akan menjadi instrumen kepastian hukum dan mendukung target pemerintah dalam menarik investasi serta menjaga defisit APBN.

Pertimbangan lainnya karena ada kebutuhan yang mendesak untuk mengantisipasi dampak meningkatnya ketidakpastian ekonomi global pada 2023. Beberapa pengaturan yang disempurnakan dalam Perppu 2/2022 terkait dengan ketenagakerjaan, yaitu mengenai upah minimum, pekerja alih daya, sinkronisasi undang-undang tentang harmonisasi peraturan perpajakan, serta terkait hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (HKPD).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat