kievskiy.org

Perppu Cipta Kerja: Pengusaha Mikro dan Kecil Tak Harus Menerapkan Upah Minimum

Ilustrasi sidang dan produk hukum Perppu Cipta Kerja yang kontroversial.
Ilustrasi sidang dan produk hukum Perppu Cipta Kerja yang kontroversial. /Pixabay/succo

PIKIRAN RAKYAT – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja telah diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia pada Jumat, 30 Desember 2022, lalu.

Dalam Perppu Cipta Kerja tersebut juga tercantum soal pengupahan.  Adapun, aturan soal pengupahan tersebut tertuang dalam Pasal 88C yang terdiri dari 7 ayat. Disebutkan pula bahwa penetapan upah minimum harus ditetapkan oleh masing-masing gubernur untuk setiap provinsi dan kota/kabupaten.

“Gubernur wajib menetapkan Upah minimum provinsi,” kata Pasal 88C ayat 1, dikutip pada Senin, 2 Januari 2023.

“Gubernur dapat menetapkan Upah minimum kabupaten/kota,” ujar Pasal 88C ayat 2.

Baca Juga: NasDem Sambut Baik Jika PKB Merapat: Koalisi Perubahan Bukan Koalisi Eksklusif 

“Penetapan Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam hal hasil penghitungan Upah minimum kabupaten/kota lebih tinggi dari Upah minimum provinsi,” ucap Pasal 88C ayat 3.

Kemudian, dalam Pasal 88C ayat 4 disebutkan bahwa upah minimum juga harus ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

“Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan Ketenagakerjaan,” tutur Pasal 88C ayat 4.

Baca Juga: Jelang Operasional Pertengahan 2023, Kereta Cepat Jakarta-Bandung Telah Lalui Delapan Tahapan

“Kondisi ekonomi dan Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik,” kata Pasal 88C ayat 5.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat