kievskiy.org

Aturan Pegawai di Perppu Cipta Kerja, Pemerintah Hapus Kebijakan Libur 2 Hari dalam Seminggu

Sejumlah pekerja berjalan usai bekerja dengan latar belakang gedung perkantoran di Jl Jenderal Sudirman, Jakarta pada Kamis, 16 April 2020.
Sejumlah pekerja berjalan usai bekerja dengan latar belakang gedung perkantoran di Jl Jenderal Sudirman, Jakarta pada Kamis, 16 April 2020. /Antara/Akbar Nugroho Gumay

PIKIRAN RAKYAT - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker)

Aturan terbaru ini menuai polemik karena adanya berbagai kebijakan baru kontroversial yang menyangkut soal pegawai dan pekerja.

Salah satu pasal yang cukup kontroversial di dalam Perppu Cipta Kerja terdapat di penjelasan pasal 79.

Di sana, Jokowi dan pemerintah resmi menghapus kebijakan libur 2 hari seminggu yang biasanya diterima oleh para karyawan.

Baca Juga: PPKM Dicabut, Masyarakat Diminta Tetap Waspadai Ancaman Penyakit Infeksius

Penjelasan mengenai penghapusan kebijakan libur 2 hari seminggu lebih tepatnya berada di pasal 79 ayat 1-2 huruf a dan b.

Dijelaskan dalam peraturan bahwa perusahaan wajib memberi dua hal kepada pekerja yakni: waktu istirahat, dan cuti.

"Istirahat anantara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja," bunyi ayat 2 huruf a pasal 79 Perppu Ciptaker.

Kemudian, di bawahnya ada penjelasan lainnya mengenai jumlah hari libur dalam seminggu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat