kievskiy.org

Mencermati Perppu UU Cipta Kerja Bidang Ketenagakerjaan

Aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja.
Aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja. /Pikiran Rakyat/M. Ginanjar

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja yang efektif berlaku tanggal 30 Desember 2022.

Secara substansi, jumlah halaman Perppu ini sebanyak 1117, sementara UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 setebal 1187 halaman.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) lewat putusan No. 91/PUU-XVIII/2020 tanggal 25 November 2021 memutuskan UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional bersyarat dan meminta pemerintah untuk memperbaikinya maksimal selama 2 tahun.

Bilamana dalam tenggang waktu tersebut, tidak dilakukan perbaikan, maka UU Cipta Kerja bakal dinyatakan inkonstitusional secara permanen.

Baca Juga: Pekerja Dapat Hak Libur Minimal Seminggu Sekali, Simak Aturan Lengkapnya dalam Perppu Cipta Kerja

Setidaknya terdapat 75 undang-undang yang terdampak Perppu Cipta Kerja ini, seperti UU. No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, UU. No. 28 Tahun 2022 Tentang Bangunan Gedung, UU. No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, atau Undang-Undang No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.

Khusus untuk bidang ketenagakerjaan, terdapat pula sejumlah revisi, di mana semula dalam UU. No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, pasal 64, penyerahan sebagian pekerjaan diatur bahwa korporasi dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis.

Isi dari pasal ini dalam UU. No. 11 Tahun 2020 dihapus, namun melalui Perppu terbaru ini diubah sehingga industri dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian alih daya yang dibuat secara tertulis.

Pengaturan selanjutnya berkaitan dengan hal ini akan diatur dalam “payung hukum” berbentuk Peraturan Pemerintah (PP).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat