kievskiy.org

Pekerja Dapat Hak Libur Minimal Seminggu Sekali, Simak Aturan Lengkapnya dalam Perppu Cipta Kerja

Lagu berjudul Ku Jemu dari Koes Plus menggambarkan kerasnya kehidupan kelas pekerja.
Lagu berjudul Ku Jemu dari Koes Plus menggambarkan kerasnya kehidupan kelas pekerja. /Pikiran Rakyat/Fian Afandi

PIKIRAN RAKYAT – Perppu Cipta Kerja menuai banyak polemik usai diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Salah satu pasalnya mengatur soal hak libur yang didapatkan buruh/pekerja setiap pekannya.

Tertuang dalam Pasal 79 ayat 2 huruf b Perppu Cipta Kerja yang baru disahkan Jokowi, terdapat penghilangan opsi libur dua hari, Sabtu dan Minggu, setelah menghabiskan 5 hari kerja.

Di sana hanya tertulis jumlah minimal libur tiap minggunya, yang diberikan pimpinan/pemilik usaha kepada pekerja.

Berikut lengkapnya bunyi peraturan dalam pasal menyoal hak libur pekerja tersebut:

Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada pekerja/buruh paling sedikit meliputi:

Baca Juga: Bisnis Ponsel Putra Siregar Terguncang, Novel Baswedan Soroti Kegiatan Jual Beli Sinyal yang Marak

Istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan

Istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

Hal ini berbeda dalam ketentuan hak libur pekerja atau buruh dalam Pasal 79 UU Nomor 13 Tahun 2003.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat