PIKIRAN RAKYAT – Perppu Cipta Kerja menuai banyak polemik usai diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Salah satu pasalnya mengatur soal hak libur yang didapatkan buruh/pekerja setiap pekannya.
Tertuang dalam Pasal 79 ayat 2 huruf b Perppu Cipta Kerja yang baru disahkan Jokowi, terdapat penghilangan opsi libur dua hari, Sabtu dan Minggu, setelah menghabiskan 5 hari kerja.
Di sana hanya tertulis jumlah minimal libur tiap minggunya, yang diberikan pimpinan/pemilik usaha kepada pekerja.
Berikut lengkapnya bunyi peraturan dalam pasal menyoal hak libur pekerja tersebut:
Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada pekerja/buruh paling sedikit meliputi:
Baca Juga: Bisnis Ponsel Putra Siregar Terguncang, Novel Baswedan Soroti Kegiatan Jual Beli Sinyal yang Marak
Istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan
Istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
Hal ini berbeda dalam ketentuan hak libur pekerja atau buruh dalam Pasal 79 UU Nomor 13 Tahun 2003.