kievskiy.org

Guru Besar Hukum Tata Negara: Perppu Cipta Kerja adalah Pelecehan Terhadap Mahkamah Konstitusi

Ilustrasi sidang.
Ilustrasi sidang. /Pixabay/succo Pixabay/succo

PIKIRAN RAKYAT - Diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja tampak mengejutkan banyak orang.

Pasalnya, Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law yang seharusnya diperbaiki oleh Pemerintah melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) justru digugurkan melalui Perppu tersebut.

Hal itu juga yang disoroti Guru Besar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana yang menilai penerbitan Perppu Cipta Kerja sebagai bentuk 'pelecehan' terhadap MK.

"Saya terus terang terkejut membaca berita Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja," ucapnya dalam rilis pada Sabtu, 31 Desember 2022.

"Sayangnya, meskipun telah mencari ke berbagai sumber, termasuk meminta kepada pejabat tinggi yang mempersiapkannya, Perppu tersebut belum tersedia untuk dibaca utuh apa substansinya," tutur Denny Indrayana menambahkan.

Baca Juga: Meski Dilarang, Warga Ngotot Tetap Nyalakan Kembang Api di Bundaran HI

Pria yang terdaftar sebagai pengacara di Indonesia dan Australia itu menyebut gugurnya putusan MK melalui Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini merupakan kesalahan besar.

"Namun demikian, satu hal yang segera bisa disimpulkan adalah, Perppu ini memanfaatkan konsep 'kegentingan yang memaksa' untuk pada akhirnya menegasikan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menguji formal dan memutuskan UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat," ujar Denny Indrayana.

"Dalam bahasa pemberitaan disebutkan 'Perppu ini menggugurkan Putusan MK'. Inilah kesalahan besarnya. Artinya, Presiden telah melakukan pelecehan atas putusan, dan kelembagaan Mahkamah Konstitusi. Presiden tidak menghormati MK. Presiden telah melakukan Contempt of the Constitutional Court," katanya menambahkan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat