kievskiy.org

KontraS Desak Jokowi dan DPR Batalkan Perppu Terkait UU Cipta Kerja

Ilustrasi. KontraS mendesak Jokowi batalkan Perppu terkait UU Cipta Kerja.
Ilustrasi. KontraS mendesak Jokowi batalkan Perppu terkait UU Cipta Kerja. /Pixabay/succo

PIKIRAN RAKYAT - Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti mendesak Presiden Joko Widodo dan DPR membatalkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Fatia menuturkan, pihaknya mengecam keras langkah Presiden Joko Widodo yang menerbitkan peraturan tersebut.

"Kami mendesak Presiden untuk membatalkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 terkait UU Cipta Kerja dan tunduk pada putusan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu, 31 Desember 2022.

"(Kami mendesak) DPR RI untuk tidak menyetujui langkah Presiden dalam menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 terkait UU Cipta Kerja," ujar Fatia.

Baca Juga: UU KUHP Didemo Mahasiswa di Sukabumi, Massa Sempat Saling Dorong

Sebagaimana diketahui Perppu itu diterbitkan pemerintah sebagai upaya untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

Menurut Fatia penerbitan Perppu merupakan kesewenang-wenangan serta bertentangan dengan prinsip negara hukum yang menghendaki adanya pembagian kekuasaan.

Dia menuturkan, diterbitkannya Perppu terhadap UU Cipta Kerja itu merupakan pembangkangan terhadap putusan MK yang memandatkan pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.

Perppu ini juga menunjukkan bahwa pemerintah tidak menyetujui perintah MK agar membuat suatu regulasi sesuai dengan prinsip meaningful participation, terlebih berkaitan dengan regulasi yang memiliki dampak luas bagi masyarakat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat