kievskiy.org

KontraS: Terbitnya Perppu Cipta Kerja Bentuk Pembajakan Demokrasi dan Tegaskan Pemerintahan Otoritarian

Ilustrasi sidang, KontraS mengecam terbitnya Perppu UU Cipta Kerja.
Ilustrasi sidang, KontraS mengecam terbitnya Perppu UU Cipta Kerja. /Pixabay/succo Pixabay/succo

PIKIRAN RAKYAT - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengecam keras langkah Presiden Joko Widodo yang menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Perppu itu diterbitkan sebagai upaya untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

"Langkah ini jelas sewenang-wenang serta bertentangan dengan prinsip negara hukum yang menghendaki adanya pembagian kekuasaan serta dibarengi dengan mekanisme check and balances," kata Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dalam keterangannya, Sabtu, 31 Desember 2022.

Fatia menuturkan, diterbitkannya Perppu terhadap UU Cipta Kerja itu merupakan pembangkangan terhadap putusan MK yang memandatkan pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.

Baca Juga: KontraS Desak Jokowi dan DPR Batalkan Perppu Terkait UU Cipta Kerja

Perppu ini juga menunjukkan bahwa pemerintah tidak menyetujui perintah MK agar membuat suatu regulasi sesuai dengan prinsip meaningful participation, terlebih berkaitan dengan regulasi yang memiliki dampak luas bagi masyarakat.

Lebih jauh kata dia, produk hukum yang diterbitkan Presiden ini juga menihilkan peran MK sebagai bagian dari kekuasaan yudikatif dan perannya sebagai guardian of constitution.

Penerbitan Perppu terkait UU Cipta Kerja juga tidak bersesuaian dengan ucapan pemerintah sendiri di Februari 2022 melalui Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly yang menyampaikan akan mematuhi putusan MK.

"Selain inkonsisten, praktik negara hukum yang baik pun kembali tercoreng lewat gejala otoritarian semacam ini. Bukan hanya meneruskan pola pembuatan regulasi yang tidak partisipatif, pemerintah makin menunjukkan kesewenang-wenangannya lewat berbagai bentuk pemaksaan kehendak agenda pemerintah walaupun hal tersebut menerabas ketentuan perundang-undangan," ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat