kievskiy.org

Gugurkan Putusan MK Lewat Perppu Cipta Kerja, Guru Besar Hukum Tata Negara: Jokowi Beri Contoh Buruk

Pekerja menyelesaikan keset di pabrik alat kebersihan di Gresik, Jawa Timur, Kamis 15 Desember 2023.
Pekerja menyelesaikan keset di pabrik alat kebersihan di Gresik, Jawa Timur, Kamis 15 Desember 2023. /Antara/Zabur Karuru

PIKIRAN RAKYAT - Guru Besar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana mengaku terkejut dengan keputusan Presiden Jokowi yang tiba-tiba menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Apalagi, peraturan yang menggugurkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait inkonstitusionalnya Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law.

"Sayangnya, meskipun telah mencari ke berbagai sumber, termasuk meminta kepada pejabat tinggi yang mempersiapkannya, Perppu tersebut belum tersedia untuk dibaca utuh apa substansinya," tutur Denny Indrayana dalam rilis pada Sabtu, 31 Desember 2022.

Pria yang terdaftar sebagai pengacara di Indonesia dan Australia itu menyebut gugurnya putusan MK melalui Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini merupakan kesalahan besar.

"Namun demikian, satu hal yang segera bisa disimpulkan adalah, Perppu ini memanfaatkan konsep 'kegentingan yang memaksa' untuk pada akhirnya menegasikan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menguji formal dan memutuskan UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat," ujar Denny Indrayana.

"Dalam bahasa pemberitaan disebutkan 'Perppu ini menggugurkan Putusan MK'. Inilah kesalahan besarnya. Artinya, Presiden telah melakukan pelecehan atas putusan, dan kelembagaan Mahkamah Konstitusi. Presiden tidak menghormati MK. Presiden telah melakukan Contempt of the Constitutional Court," katanya menambahkan.

Denny Indrayana menuturkan bahwa MK diberi kewenangan oleh konstitusi untuk menguji konstitusionalitas undang-undang.

Ketika dinyatakan tidak konstitusional, maka pembuat Undang-Undang harus patuh dan melaksanakan putusan MK, bukan dengan menggugurkannya melalui Perppu.

Apalagi, Putusan MK menyatakan secara formal UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 paling tidak karena belum adanya standar baku pembuatan omnibus law, dan yang paling mendasar, tidak adanya partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) dalam pembuatan UU ini.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat