kievskiy.org

Kebutuhan Mendesak Pemerintah Lewat Perppu Cipta Kerja Buat Jokowi Cs Jadi Bulan-bulanan Massa

Ilustrasi hukum.
Ilustrasi hukum. /Pixabay/mohamed_hassan

PIKIRAN RAKYAT - Diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja oleh Presiden Jokowi menimbulkan berbagai kritikan.

Pasalnya, Perppu itu dibuat untuk menjawab putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law inkonstitusional bersyarat.

Jokowi menetapkan dan menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada Jumat, 30 Desember 2022 lalu.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pertimbangan penetapan dan penerbitan Perppu adalah kebutuhan mendesak, di mana pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global baik yang terkait ekonomi maupun geopolitik.

Dia mengatakan terkait ekonomi, Indonesia menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, dan ancaman stagflasi.

Selain itu, lebih dari 30 negara sedang berkembang juga sudah masuk dalam daftar IMF, dan 30 negara lainnya mengantre masuk dalam daftar penerima bantuan IMF.

"Jadi kondisi krisis ini untuk emerging developing country menjadi sangat real, dan juga terkait geopolitik tentang Ukraina-Rusia dan konflik lain juga belum selesai dan pemerintah juga menghadapi, tentu semua negara menghadapi krisis pangan, energi, keuangan dan perubahan iklim," tutur Airlangga Hartarto.

Menurutnya, Jokowi juga sudah berbicara dengan Ketua DPR terkait penerbitan Perppu Cipta Kerja sehingga Ketua DPR sudah terinformasi.

"Prinsipnya Ketua DPR sudah terinformasi mengenai Perppu tentang Cipta Kerja dan ini berpedoman pada peraturan perundangan dan Putusan MK," ujar Airlangga Hartarto.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat