kievskiy.org

Perppu Cipta Kerja: Tak Perlu MUI, Kehalalan Produk UMKM Cukup Klaim dari Pemilik Usaha

Ilustrasi label halal produk UMKM.
Ilustrasi label halal produk UMKM. /Pikiran Rakyat/Gita Pratiwi Pikiran Rakyat/Gita Pratiwi

PIKIRAN RAKYAT – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) yang baru disahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menuai sejumlah polemik.

Terlepas dari pro kontra Perppu yang dinilai mirip dengan UU Ciptaker tersebut, ada beberapa peraturan yang mesti jadi perhatian.

Salah satunya kehalalan produk yang kini tak lagi harus melalui validasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Namun, ketentuan tersebut hanya berlaku bagi unit usaha kecil dan menengah (UMKM).

Pemerintah dalam hal ini bertujuan untuk mempermudah perizinan di sektor perdagangan, diantaranya mengenai label halal.  

Baca Juga: Volodymyr Zelensky Bersuara, Tak Ada Maaf Untuk Vladimir Putin

Dengan demikian, MUI akan tetap menjadi garda penetapan label halal pada produk dagang, kecuali untuk pelaku UMKM.

Kebijakan terkait tertulis lengkap dalam Pasal 4A Perppu Ciptaker, yang terselip di antara Pasal 4 dan Pasal 5.

Selengkapnya, berikut ini merupakan isi Pasal 4A Perppu Ciptaker yang mengatur proses penetapan label halal produk UMKM.

(1) Untuk Pelaku Usaha mikro dan kecil, kewajiban bersertifikat halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 didasarkan atas pernyataan halal Pelaku Usaha mikro dan kecil.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat