kievskiy.org

Jokowi Didesak Urungkan Perppu Cipta Kerja dan Tunduk Putusan MK, KontraS: Pemerintah Kian Sewenang-wenang

Ilustrasi penolakan omnibus law UU Cipta Kerja.
Ilustrasi penolakan omnibus law UU Cipta Kerja. /ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah

PIKIRAN RAKYAT – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengecam langkah Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Pihaknya menilai penerbitan UU itu langkah sewenang-wenang pemerintah dan bertentangan dengan prinsip Indonesia sebagai negara hukum.

Koodinator KontraS, Fatia Maulidiyanti mendesak Jokowi untuk membatalkan penerbitan Perppu Cipta Kerja karena merupakan langkah pembangkangan terhadap putusan MK yang sebelumnya menyatakan UU Cipta Kerja sebagai inkonstitusional bersyarat.

“Kami mendesak Presiden untuk membatalkan Perppu No. 2 Tahun 2022 terkait UU Cipta Kerja dan tunduk pada putusan Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020,” kata Fatia dalam keterangan tertulis, dikutip dari laman resmi KontraS, Senin, 2 Januari 2023.

Selain itu, KontraS juga mendesak DPR RI menolak langkah yang dilakukan pemerintah untuk menerbitkan Perppu tersebut.

Baca Juga: Mencermati Perppu UU Cipta Kerja Bidang Ketenagakerjaan

“Kedua, kami mendesak DPR RI untuk tidak menyetujui langkah Presiden dalam menerbitkan Perppu No. 2 Tahun 2022 terkait UU Cipta Kerja,” ucapnya.

Fatia mengatakan, penolakan atas Perppu Cipta Kerja ini bukan tanpa alasan. Pihaknya menilai ada upaya pembangkangan yang dilakukan pemerintah terhadap putusan MK.

Lebih lanjut, kata dia, Perppu itu juga menunjukkan bahwa pemerintah tidak menyetujui perintah MK supaya membuat aturan lain yang sesuai dengan prinsip meaningful participation, atau regulasi yang berdampak luas bagi masyarakat.

“Lebih jauh, produk hukum yang diterbitkan Presiden ini menihilkan peran MK sebagai bagian dari kekuasaan yudikatif dan perannya sebagai guardian of constitution,” ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat