kievskiy.org

Roundup: Suara-suara Kritikan atas Penerbitan Perppu Cipta Kerja, Pemerintah Dinilai Membangkang Putusan MK

Lagu berjudul Ku Jemu dari Koes Plus menggambarkan kerasnya kehidupan kelas pekerja.
Lagu berjudul Ku Jemu dari Koes Plus menggambarkan kerasnya kehidupan kelas pekerja. /Pikiran Rakyat/Fian Afandi

PIKIRAN RAKYAT – Usai Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, sejumlah pihak mengkritik kebijakan tersebut.

Perppu yang diteken Jokowi pada 30 Desember 2022 itu dinilai tidak menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebelumnya menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law inkonstitusional bersyarat.

Kritikan pertama datang anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher yang menilai bahwa penerbita Perppu Cipta Kerja berbahaya bagi perjalanan demokrasi Indonesia.

“MK itu berstatus sebagai pemegang kekuasaan yudikatif. Ketika lembaga yudikatif tidak lagi dihormati maka sistem demokrasi yang sudah kita bangun puluhan tahun ini bisa kacau,” katanya dalam keterangannya, Senin 2 Januari 2022.

Menurut dia, Putusan MK telah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja telah dinyatakan cacat formil karena beberapa alasan.

Baca Juga: Perppu Cipta Kerja: Karyawan yang Menikah dengan Teman Sekantor Tidak Bisa Dipecat

Pertama, tata cara pembentukan UU Cipta Kerja tidak didasarkan pada cara dan metode yang pasti. Kedua, terjadinya perubahan penulisan beberapa substansi pasca persetujuan bersama DPR dan Presiden.

Kemudian ketiga, bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan. Keempat, untuk menghindari ketidakpastian hukum dan dampak lebih besar yang ditimbulkan.

Oleh karena itu, dia menekankan seharusnya pemerintah memperbaiki empat catatan yang diberikan MK atas putusannya dalam UU Cipta Kerja.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat