kievskiy.org

Perppu Cipta Kerja: Karyawan yang Menikah dengan Teman Sekantor Tidak Bisa Dipecat

Ilustrasi pernikahan.
Ilustrasi pernikahan. /Pixabay/PublicDomainPictures

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah melarang pengusaha melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pemecatan terhadap karyawannya yang menikah dengan rekan satu kantor.

Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang diterbitkan pada akhir Desember 2022.

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 153 mengenai Pengusaha yang dilarang melakukan PHK kepada pekerja atau buruh dengan sejumlah alasa. Salah satunya adalah karyawan yang menikah dengan teman sekantor.

"Pengusaha dilarang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Pekerja/Buruh dengan alasan mempunyai pertalian darah dan/ atau ikatan perkawinan dengan Pekerja/ Bunrh lainnya di dalam satu Perusahaan," kata Pasal 153 ayat (1) huruf f.

Baca Juga: Sepanjang 2022, Pelajar Mendominasi Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Kabupaten Bandung Barat

Aturan Terdahulu

Dalam aturan sebelumnya, pengusaha bisa melarang karyawannya untuk menikahi rekan sekantor karena adanya aturan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

UU Ketenagakerjaan saat itu mengatur ketentuan mengenai pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja mempunyai ikatan perkawinan dengan pekerja lainnya di dalam satu perusahaan.

"Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP) atau perjanjian kerja Bersama (PKB)," tutur Pasal 153 ayat (1) huruf f.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat