PIKIRAN RAKYAT - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Perppu ini tampaknya mengejutkan banyak orang. Pasalnya, UU Cipta Kerja atau Omnibus Law seharusnya diperbaiki oleh Pemerintah melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) justru digugurkan melalui Perppu tersebut.
Presiden Jokowi pun buka suara mengenai pro kontra Perppu Cipta Kerja ini.
Menurut Jokowi, pro kontra sudah biasa terjadi di Indonesia. Namun, Jokowi menekankan Perppu ini bisa dijelaskan dengan sangat jelas.
"Ya biasa. Dalam setiap kebijakan dalam setiapnya keluar regulasi ada pro dan kontra. Tapi semua bisa kita dijelaskan," kata Jokowi setelah meninjau Pasar Tanah Abang, Senin 2 Januari 2023.
Baca Juga: Menkes Budi Gunadi Tak Wajibkan Gunakan Masker, Minta Masyarakat Sadar Diri dengan Kesehatannya
Pendapat Guru Besar
Guru Besar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana menilai Perppu Cipta Kerja merupakan bentuk 'pelecehan' terhadap Mahkamah Konstitusi.
Ia mengaku terkejut Jokowi berani menerbitkan Perppu Cipta Kerja itu.