PIKIRAN RAKYAT - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut personel kepolisian yang terlibat kasus tragedi Kanjuruhan Malang tidak bisa dipidana.
Hal itu diungkap Listyo dalam rilis akhir tahun kinerja Polri 2022 di Mabes Polri pada Sabtu, 31 Desember 2022.
Listyo mengakui ada beberapa pihak yang menekan agar personel kepolisian yang terlibat dapat ditindak secara pidana.
"Ada juga tekanan untuk ini bisa diproses dengan pidana," kata Listyo.
Baca Juga: Link Streaming CCTV Online di Kota Bandung, Pantau Macet Saat Malam Tahun Baru 2023
Listyo mengatakan pihaknya telah membuka ruang untuk kemungkinan menjerat anggotanya dengan pidana namun tidak bisa.
"Beberapa waktu lalu telah dilaksanakan gelar perkara dengan menghadirkan ahli pidana namun terhadap penambahan Pasal 340 atau 338 itu berdasarkan keteranhan ahli tidak bisa dipenuhi," ujarnya.
Oleh karena itu lanjut dia, pihaknya melaksanakan hasil temuan tersebut meski tetap menerima masukan masyarakat.
Baca Juga: Daya Magis Quote Fajar Sadboy, Penuh Rima dan Pesona Sastrawi