kievskiy.org

Tersangka Kasus Pembakaran Orang di Jakut Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Polisi: Bukan Tindakan Spontan

Tersangka pembakar orang di bantaran Kali Angke, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara, berinisial MR (43) berjalan dikawal sejumlah petugas Kepolisian Sektor Metro Penjaringan, Jakarta Utara.
Tersangka pembakar orang di bantaran Kali Angke, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara, berinisial MR (43) berjalan dikawal sejumlah petugas Kepolisian Sektor Metro Penjaringan, Jakarta Utara. /Antara/Abdu Faisal

PIKIRAN RAKYAT - Tersangka pembakaran dua orang di bantaran Kali Angke, Pejagalan, Jakarta Utara dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

Tersangka berinisial MR (43) itu dijerat Pasal 340 KUHP tentang dugaan pembunuhan berencana dan ancaman hukuman seumur hidup atau mati.

Menurut Kepala Polsek Metro Penjaringan Komisaris Polisi M Probandono Bobby Danuari, ada jeda waktu untuk MR merencanakan pembunuhan.

"Di jeda waktu itu dia membeli bensin lalu kemudian membakar," ujar dia saat konferensi pers di Markas Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara, Senin, 9 Januari 2023.

Baca Juga: Jadi Tren Awal Tahun 2023, Siswa di Cimahi Dilarang Bawa Lato-lato ke Sekolah

Dia juga menyampaikan, adanya jeda tersebut menunjukkan bahwa tindakan MR tidak spontan.

"​​​​Artinya di sini bukan tindakan spontan. Jadi, dia sudah merencanakan, makanya kami kenakan pasal pembunuhan berencana," tutur dia.

Sebelum kejadian, tersangka diketahui tengah menaiki atau sedang menjadi kenek angkutan umum, kemudian dia melihat kedua korban. Saat itu istri sirinya DW (39) sedang duduk bersama dengan SB (40).

Lalu timbul niat jahat dalam diri MR untuk membunuh korbannya. Tersangka pun memberhentikan angkutan umum yang dia naiki untuk membeli bensin dalam plastik.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat