PIKIRAN RAKYAT - Rencana pemerintah membatasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi belum juga menjadi kenyataan. Alasannya, revisi Peraturan Presiden (Perpres) 191 Tahun 2014 yang tak kunjung usai. Padahal, jika sudah direvisi, Perpres itu akan menjadi landasan kuat untuk melakukan pembatasan sehingga distribusi BBM bersubsidi bisa tepat sasaran.
Pembatasan pembelian BBM bersubsidi di awal-awal tahun 2022 sempat menjadi berita besar. Bahkan masyarakat sebagai konsumen dibikin heboh. Saat itu, pemerintah tampak percaya diri akan membatasi pembelian khususnya jenis BBM khusus penugasan (JBKP), yakni Pertalite dan solar.
Aplikasi MyPertamina pun sempat down akibat banyaknya masyarakat yang harus daftar agar bisa membeli BBM bersubsidi. Namun, wacana tersebut menguap setelah pemerintah menaikkan harga Pertalite dan menambah kuota JBKP Pertalite, dari 23,05 juta kiloliter menjadi 29,91 juta kiloliter. Solar subsidi menjadi 17 juta kiloliter. Pada awal 2023, kuota Pertalite ditambah lagi 2,6 juta kiloliter menjadi 32,56 juta kiloliter.
Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah menilai negatif manuver pemerintah yang justru menaikkan kuota Pertalite dan solar di tengah kemampuan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang terbatas.
Baca Juga: Kemegahan Masjid Raya Al Jabbar Merupakan Keadilan dalam Kacamata Kecil Gubernur Jawa Barat
Said menganggap keputusan pemerintah itu terkesan gegabah di tengah mekanisme penyaluran subsidi BBM yang masih longgar atau tidak tepat sasaran. Konsekuensinya, kuota yang ditambah justru menghabiskan alokasi subsidi dengan tidak terukur.
“Kalau hanya main di kuota, kita meneruskan pembakaran uang melalui oil energy yang lebih besar, tetapi dampaknya tidak menyasar ke kelompok sasaran,” katanya.
Ia menyarankan agar pemerintah fokus pada perbaikan mekanisme pemberian subsidi.
Dia meminta, solar dan Pertalite difokuskan untuk sepeda motor di bawah 250 cc, kendaraan umum, ojek online, serta pelaku usaha mikro, kecil dan nelayan.
“Penambahan kuota Pertalite dan solar tidak menyelesaikan persoalan mendasar subsidi. Sebab yang seharusnya ditempuh adalah mengubah kelompok sasaran penerima subsidi solar dan Pertalite,” katanya, seperti dilaporkan kontributor “PR” Satrio Widianto, Senin 9 Januari 2023.