kievskiy.org

Beli BBM Subsidi Bakal Dibatasi, Konsumen Dilarang Pindah-pindah SPBU

Pengendara motor mengisi BBM jenis Pertalite di sebuah SPBU Pertamina.
Pengendara motor mengisi BBM jenis Pertalite di sebuah SPBU Pertamina. /Antara/Akbar Nugroho Gumay

PIKIRAN RAKYAT - Usai aturan penggunaan aplikasi MyPertamina, kini timbul wacara yang akan diberlakukan oleh pemerintah dalam waktu dekat soal kebijakan mengisi bahan bakar minyak (BBM).

Rencananya SPBU nantinya akan dipasangi sistem terbaru yang akan terintegrasi dengan aplikasi MyPertamina. Sistem akan memantau penggunaan BBM subsidi yang sudah diberi kuota harian, salah satunya solar subsidi.

Wacana aturan disebut oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Saat ini pihak BPH Migas mengaku sedang menyiapkan aturan terbaru itu.

Kebijakan pengaturan pembelian BBM ini ada di dalam Revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian & Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).

Baca Juga: Besaran Denda Tilang Elektronik Januari 2023, Paling Kecil Denda Rp100 Ribu atau Kurungan 15 Hari

Jika aturan sudah berlaku, maka masyarakat tak bisa sembarangan mengisi BBM lagi melebihi kuota hariannya, dan tak bisa berpindah-pindah SPBU.

Kepala BPH Migas, Erika Retnowati dalam keterangannya menjelaskan bahwa sistem IT terintegrasi akan diberlakukan di SPBU-SPBU pemerintah.

Nantinya, pembelian beberapa jenis BBM, salah satunya solar subsidi akan wajib menggunakan aplikasi MyPertamina.

Di sisi lain, SPBU akan memiliki satu buah sistem yang bisa memantau penggunaan BBM harian.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat