kievskiy.org

Dituntut Seumur Hidup, Ferdy Sambo Lap Senjata Guna Hilangkan Sidik Jari

Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.
Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. /Antara/Indrianto Eko Suwarso

PIKIRAN RAKYAT - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) seumur hidup. Tuntutan itu disampaikan JPU di PN Jakarta Selatan, Selasa 17 Januari 2023.

JPU menilai Ferdy Sambo terbukti bersalah menghilangkan nyawa Brigadir J yang telah direncanakan. Pasal yang dikenakan yakni pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," kata JPU.

Selain itu, JPU menyimpulkan bahwa Ferdy Sambo menggunakan sarung tangan dan menembak Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana Brigadir J, Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup

Meski begitu, dalam persidangan sebelumnya terdapat perdebatan mengenai sarung tangan Ferdy Sambo itu. Bharada Richard Eliezer (Bharada E) mengungkapkan pakai sarung tangan, tapi pihak Ferdy Sambo menolak.

Akan tetapi, baik Ricky Rizal dan Kuat Maruf meyakini Ferdy Sambo menggunakan sarung hitam, sebelum mengubah keterangan menjadi masker hitam.

Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis berulang kali menegaskan eks Kadiv Propam itu tidak menggunakan sarung tangan hitam. Bahkan ada rekaman CCTV yang menunjukkan suami Putri Candrawathi itu tidak menggunakan sarung tangan saat melangkah masuk ke rumah dinas.

Ferdy Sambo Ikut Menembak Brigadir J

Rizky Rizal dan Kuat Marud mengatakan tidak melihat Ferdy Sambo ikut menembak Yosua, meski hasil poligraf atau uji kebohongan Kuat Ma’ruf menyatakan bahwa Kuat Ma’ruf berbohong ketika mengatakan tidak melihat Ferdy Sambo ikut menembak Yosua.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat