kievskiy.org

Ferdy Sambo Penuhi Syarat Pembunuhan Berencana, JPU Bacakan Tuntutan Sanksi Pidana

Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo. /Tangkap layar kejaksaan.go.id Tangkap layar kejaksaan.go.id

PIKIRAN RAKYAT – Jaksa penuntut umum (JPU) memastikan terdakwa Ferdy Sambo telah memenuhi syarat pasal pidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Mantan Kadiv Propam Polri tersebut dinilai sudah merencanakan pembunuhan sejak ditelepon oleh sang istri, Putri Candrawathi dari Magelang, Jawa Tengah, sebagaimana simpulan dari berbagai kesaksian di persidangan sebelumnya.

Pasalnya, kata jaksa, Sambo memerintahkan Richard Eliezer alias Bharada E untuk menembak korban, dengan kondisi tenang dan tidak spontan seperti klaim dari pihak FS.

Adapun penembakan terhadap Yoshua terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Co-pilot Pesawat Yeti Airlines yang Jatuh Juga Ditinggal Sang Suami dalam Kecelakaan 16 Tahun Silam

Berlokasi di PN Jakarta Selatan, Selasa 17 Januari 2023, JPU membacakan draf pertimbangan dalam surat tuntutan terdakwa Ferdy Sambo

Di dalamnya dijelaskan, setelah muncul niatan menghabisi nyawa Yoshua usai dapat panggilan telepon dari PC, niat itu diperkuat ketika rombongan PC tiba di rumah pribadinya di Saguling.

Lalu, seperti diketahui, Putri Candrawathi membeberkan pada Sambo perihal insiden ‘pelecehan seksual’ di Magelang, sehingga kemudian Sambo bermaksud mengklarifikasi kabar itu pada Yoshua langsung, per Jumat, 8 Juli 2022 malam.

“Kehendak berbuat sesuatu usai ditelpon Putri. Dan saat Putri tiba dari Magelang sekitar 15.40 WIB menceritakan ke Ferdy Sambo. Terdakwa sampaikan ke PC, akan klarifikasi malam hari,” kata jaksa.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat