kievskiy.org

Skeptis pada JPU, Kuasa Hukum Ferdy Sambo: Jaksa Paksakan Ilmu Cocoklogi

Arman Hanis, pengacara istri Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Ferdy Sambo, saat di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Jumat, 15 Juli 2022 lalu.
Arman Hanis, pengacara istri Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Ferdy Sambo, saat di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Jumat, 15 Juli 2022 lalu. /Antara/Putu Indah Savitri

PIKIRAN RAKYAT - Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis endus adanya dugaan cocoklogi yang mencampuri urusan putusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas hukuman yang diberi pada para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. Hanis mengaku enggan berharap banyak terhadap tuntutan yang dijatuhkan JPU pada kliennya hari ini setelah menarik kesimpulan dari sidang Ricky Rizal dan Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 16 Januari 2023 kemarin.

Menurutnya, banyak hal yang dipaksakan meski tidak didukung oleh bukti-bukti yang kuat. Bahkan melihat dari persidangan Ricky Rizal dan Kuat Maruf, Arman berspekulasi JPU menerapkan ilmu cocoklogi.

"Sudah tergambar banyak sekali kesimpulan yang dipaksakan meski tidak didukung alat bukti yang ada di persidangan,” ujar Arman

Dalam hal ini, Arman menuding tim JPU diduga mengabaikan fakta-fakta persidangan dan hanya merujuk pada kesaksian satu pihak saja.

“Dengan segala hormat kepada para JPU tidak berlebihan, kalau kami menganggap Jaksa telah memaksakan lewat ilmu cocoklogi dalam mengaitkan keterangan satu saksi yang berdiri sendiri,” katanya.

Baca Juga: Yamaha Luncurkan Motor Baru Hari Ini, Intip Bocoran Harga dan Spesifikasi Grand Filano

Atas pandangan skeptis itu, kuasa hukum Ferdy Sambo berharap hakim bisa bertindak adil dalam menjatuhkan pidana dengan menggunakan fakta menyeluruh di persidangan.

“Kita tentu masih menempatkan harapan kepada Majelis Hakim nanti bertindak secara adil dan menggunakan fakta persidangan sebagai landasan menjatuhkan pidana kepada para terdakwa,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan sidang kasus pembunuhan Brigadir J yang akan digelar hari ini, 17 Januari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berisi agenda pembacaan tuntutan dari JPU terhadap terdakwa Ferdy Sambo. Berdasarkan data yang diperoleh dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, mantan Kadiv Provam itu akan mendengar tuntutan JPU di Ruang Sidang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji, SH. sekitar pukul 09.30 WIB.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat