kievskiy.org

Ratusan Siswa Dikabarkan Minta Dispensasi Nikah, Ahli Sebut Bagaikan Lingkaran Setan

Ilustrasi cincin nikah
Ilustrasi cincin nikah /PEXELS/tara-winstead PEXELS/tara-winstead



PIKIRAN RAKYAT - Ratusan siswa di Ponorogo dikabarkan mengajukan dispensasi nikah lantaran hamil duluan. Hal itu tentu menarik perhatian publik.

Salah satu akademisi Dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UM Surabaya, Sri Lestari pun buka suara melihat fenomena tersebut. Menurunnya, memberikan dispensasi nikah merupakan keputusan yang kurang bijak.

Pasalnya insiden tersebut akan berpotensi kembali meningkatkan kasus pernikahan anak. Padahal Undang-undang sudah mengatur terkait batasan minimal usia menikah.

“Beragam pertimbangan menjadi alasan mengapa pernikahan anak sebaiknya dilarang. Salah satu faktor adalah pertimbangan fisik dan psikologis yang belum siap untuk hamil, melahirkan, dan merawat anak,” ujar Tari.

Baca Juga: BMKG Beberkan Alasan Suhu Udara di Beberapa Daerah Indonesia Terasa Panas

Menurutnya pernikahan anak bagaikan lingkaran setan yang efeknya adalah jangka panjang mulai dari berpotensi memperbanyak kasus stunting, KDRT hingga kemiskinan. Hal yang lebih bijaksana terkait solusi kasus ini adalah mempertimbangkan jangka panjang.

Ia juga beranggapan, seseorang tidak bisa menyalahkan begitu saja tentang efek pergaulan ataupun media sosial tanpa merunut dan menyelesaikan akar permasalahannya. Banyak yang menyarankan untuk membentengi anak dengan pendidikan agama yang baik memang menjadi salah satu solusi.

“Namun, kita perlu memikirkan kembali apakah itu benar-benar solusi yang efektif. Padahal, belakangan ini banyak bermunculan kasus-kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum agamawan,” imbuhnya lagi.

Solusi

Sri pun memberikan beberapa solusi jangka panjang untuk kasus ini. Pertama mengajarkan anak tentang penghormatan atas diri sendiri dan orang lain.

“Kita perlu mengajarkan bagaimana menghargai diri sendiri dan tidak melanggar hak orang lain. Berikan pengertian bahwa mereka memiliki hak atas tubuhnya sebagaimana orang lain memiliki hak yang sama juga. Anak memiliki hak untuk menolak disentuh demikian pula dengan orang lain,” ujarnya.

Baca Juga: Kanye West Nikahi Pegawai, Kim Kardashian Benci Istri Barunya

Kedua, menerapkan pendidikan seksual perlu mulai dari lingkup keluarga hingga sekolah. Pendidikan seksual tidak boleh lagi dianggap tabu dalam masyarakat kita.

Seringkali banyak yang berpikir bahwa mengajarkan pendidikan seksual berarti mengajarkan anak berhubungan seksual. Padahal tidak demikian. Seharusnya ada kurikulum tertentu terkait pendidikan seksual sesuai jenjang pendidikan anak.

“ Jangan hanya pendidikan tentang mengenalkan alat reproduksi saja, namun termasuk juga risiko kehamilan yang tidak direncanakan, kontrasepsi, penyakit kelamin sehingga anak tahu bahwa ada konsekuensi di balik keputusan untuk siap berhubungan seksual,”tegasnya.

Ketiga, tanamkan bahwa pernikahan perlu kesiapan. Masih banyak yang mempersoalkan berapa sebaiknya usia pernikahan dilakukan. Masih ada tren di masyarakat yang men stereotype keputusan menikah di usia matang sebagai perawan atau perjaka tua.

Terakhir, libatkan tokoh masyarakat dalam memberantas pernikahan anak. Menurut Sri, kultur budaya Indonesia masih mengagungkan tokoh masyarakat sebagai sentral keputusan. Terutama di kultur desa yang sangat kental dengan kultur pesantren atau agamanya.

“Tentu saja yang pertama tokohnya dulu yang perlu di edukasi, sebab masih banyak tokoh yang masih menganggap pernikahan anak sah-sah saja dengan diperkuat dengan dalil agama. Tentu mengubah paradigma ini menjadi hal yang cukup kompleks namun tetap perlu diusahakan,” pungkasnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat