kievskiy.org

Jokowi Setujui Perubahan Perpanjang Periodisasi Kepala Desa

Para Kades melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR menuntut perpanjang masa jabatan.
Para Kades melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR menuntut perpanjang masa jabatan. /ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.

PIKIRAN RAKYAT - Ratusan Kepala Desa (Kades) dari berbagai daerah di Indonesia diketahui menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Mereka menuntut perpanjangan jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui usulan perubahan periodisasi jabatan kepala desa yang diatur dalam Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014. Hal ini untuk mencegah terjadinya konflik sosial yang dapat mengganggu pembangunan desa.

Hal itu disampaikan politikus PDI Perjuangan Budiman Sudjatmiko usai bertemu Presiden Jokowi, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 17 Januari 2023. Budiman membeberkan alasan Jokowi memanggilnya ke Istana untuk menanyakan informasi soal demonstrasi kepala desa yang menuntut revisi Undang-Undang Desa.

Budiman memang kerap mengurus dan membantu isu-isu tentang desa. Sehingga Jokowi pun menanyakan soal masalah ini kepadanya.

Baca Juga: Pemilik Akun TikTok Mandi Lumpur Tolak Tawaran Kerja tapi Minta Rp200 Juta, Sanksi Mensos Risma Menanti

“Tadi Bapak itu banyak bertanya soal keadaan, kebetulan hari ini ada belasan ribu kepala desa demonstrasi meminta revisi UU Desa. Beliau tanya apa yang saya ketahui, karena saya selama ini kan juga banyak mengurus, membantu desa ya,” ujar Budiman kepada wartawan usai pertemuan dengan Jokowi.

Budiman menyampaikan kehadirannya di Istana tidak mewakili para kepala desa yang berdemonstrasi, melainkan hanya bercerita kepada Presiden mengenai apa yang diketahuinya seputar tuntutan para kepala desa. Budiman yang ikut menggagas UU Desa menyampaikan kepada Jokowi kepala desa menuntut adanya perubahan periodisasi jabatan kepala desa yang diatur dalam UU Desa.

Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, diatur bahwa masa jabatan kepala desa per periode adalah 6 tahun, dan dapat dipilih kembali dalam dua periode selanjutnya.

“Jadi enam tahun dikalikan tiga, (karena) bisa dipilih dua kali lagi. Sehingga total 18 tahun kesempatan seorang kepala desa begitu ya. Namun temuan-temuan di lapangan dirasakan bahwa itu boros dan menimbulkan banyak konflik sosial,” kata Budiman mengulangi apa yang disampaikannya kepada Presiden.

Dia menjelaskan lingkup pemilihan kepala desa banyak bersinggungan dengan tetangga dan keluarga, sehingga manakala terjadi konflik dalam pemilihan, biasanya harus diselesaikan pada saat masa jabatan dan mengganggu kerja kepala desa.

Oleh karena itu, para kepala desa meminta periodisasi jabatan kepala desa diperpanjang hingga 9 tahun.

“Karena kadang-kadang tiga tahun, dua tahun pertama (masa jabatan) nggak selesai konfliknya, sehingga sisa tiga tahun atau sisa empat tahun itu nggak cukup untuk membangun desa. Sementara harus pilkades lagi,” ujarnya pula.

“Sehingga relatif kerja konsentrasi membangun desa hanya dua tahun, tiga tahun. Sementara empat tahun atau tiga tahun yang lain habis untuk ‘berkelahi’. Ada tuntutan ini menjadi sembilan tahun periodisasinya, bisa kali dua atau terserah lah ya, tapi jabatannya nggak lagi 6 tahun periodisasinya,” katanya lagi.

Menurut Budiman, Presiden setuju dengan tuntutan kepala desa untuk memperpanjang periodisasi kepala desa.

“Saya ngobrol dengan Pak Jokowi dan Pak Jokowi mengatakan sepakat dengan tuntutan itu. Beliau mengatakan tuntutan itu masuk akal. Memang dinamika di desa itu berbeda dengan dinamika di kabupaten/kota (misal pemilihan) gubernur. Saya berani mengatakan, meskipun saya tidak mewakili kepala desa itu, tapi karena diajak diskusi, maka saya sampaikan pernyataan beliau setuju dengan tuntutan tersebut,” katanya pula.

Baca Juga: Rumah Dinas Kapolda Papua Kebakaran, Dampak Penangkapan Lukas Enembe Jadi Sorotan

Kepala Desa Demo

Ratusan Kepala Desa (Kades) dari berbagai daerah di Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Jakarta, Selasa 17 Januari 2023. Mereka menuntut perpanjangan jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

Kepala Desa Poja, Bima, Nusa Tenggara Barat, Robi Darwis selaku perwakilan massa mengatakan ingin UU No.6 tahun 2014 direvisi.

"Kami meminta agar UU No 6 tahun 2014 tentang Desa ini cepat direvisi karena harapan kami, kades seluruh Indonesia ingin sembilan tahun jabatan kepala desa. Itu salah satu satu yang kami harapkan kepada pak Presiden RI dan Ketua DPR RI," katanya.

Robi mengatakan bahwa waktu sembilan tahun merupakan waktu yang cukup untuk para kades membangun desa.

"Memang 6 tahun ini sangat kurang. Ketika 6 tahun, kami tetap persaingan politik. Jadi, tidak cukup dengan 6 tahun karena selama 6 tahun itu kami tetap ada persaingan politik. Harapan kami, ketika 6 tahun jabatan kades, maka persaingan politik agak kurang karena waktu cukup lama," ujar dia.

Tak hanya minta revisi UU, massa juga menuntut beberapa hal lain. Di antaranya, mengembalikan wewenang penggunaan dana desa kepada desa.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas, dan Anggota Komisi II DPR M. Toha menerima perwakilan pengunjuk rasa.

Terkini Lainnya

  • Kepala Desa Demo

  • Tags

  • Jokowi

  • Kepala Desa

  • Artikel Pilihan

  • Terkini

  • Presiden PKS Ungkap Obrolan Silaturahmi dengan Kaesang Pangarep

  • DPR Terima Supres RUU TNI-Polri, Pembahasan Dilakukan Setelah Reses

  • Jaksa Balas Pledoi SYL: Harapannya SYL Bertobat, atau Tak Punya Lagi Setitik Kejujuran?

  • Kaesang Pangarep Sambangi Markas PKS, Disambut Ahmad Syaikhu

  • Presiden PKS Klarifikasi Soal Dukungan Pencalonan Bobby Nasution di Pilgub Sumut 2024

  • Polling Pikiran Rakyat

  • Terpopuler

  • Gempa Magnitudo 4,6 Guncang Batang Jawa Tengah Sore Ini

  • Doa Akhir Tahun 1445 Hijriah, Dibaca Tiga Kali Menjelang Maghrib

  • Profil Dewi Paramita, Mantan Kekasih Ibrahim Risyad Sebelum Menikah dengan Salshabilla Adriani

  • Apakah Wajib Bawa Ijazah Asli Saat Daftar Ulang PPDB Jabar Tahap 2?

  • Prediksi Skor Inggris vs Swiss di Euro 6 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain

  • Prediksi Skor Uruguay vs Brasil di Copa America 7 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain

  • Ibrahim Risyad Diduga Cinlok dengan Salshabilla Adriani Saat Masih Pacaran dengan Dewi Paramita

  • 11 Weton Tulang Wangi Apa Saja? Simak Mitos yang Dikaitkan dengan Malam 1 Suro

  • Prediksi Skor Belanda vs Turki Euro 7 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain

  • Perjalanan Cinta Ibrahim Risyad dan Salshabilla Adriani, Dikabarkan Menikah Hari Ini 7 Juli 2024

  • Kabar Daerah

  • Bacalon Wali Kota Gerindra Tunggal, Jajaki Koalisi KIM di Pilkada Kota Banjar 2024

  • Anggota DPRD Lingga Terpilih Asal Partai Nasdem Siap Dukung Perjuangan H. Muhammad Rudi di Pilkada Kepri

  • Probabilitas Menang Kaesang Putra Jokowi Jika Maju Cagub Jateng Menurut Pengamat

  • Warga Surabaya Kudu Bangga Rek! Wisata Kota Lama Jadi Oase Sejarah, Memikat Wisatawan dan Mendorong Ekonomi

  • Tingkatkan Ekonomi..! Ubah Lereng Gunung Arjuno Menjadi Ladang Emas Kopi Arabica, di Desa Bulukerto Kota Batu

  • Pikiran Rakyat Media Network

  • Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
    Sertifikat Nomor 999/DP-Verifikasi/K/V/2022

Tautan Sahabat