kievskiy.org

Keluarga Brigadir J Kecewa Putri Candrawathi Dituntut Bui 8 Tahun

Putri Candrawathi.
Putri Candrawathi. /Antara/Sigid Kurniawan

PIKIRAN RAKYAT – Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dituntut dengan hukuman 8 tahun penjara terkait perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman tersebut saat pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 18 Januari 2023.

Menanggapi tuntutan hukuman terhadap Putri Candrawathi ini, pihak keluarga Brigadir J merasa kecewa. Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas menilai tuntutan tersebut melukai hati keluarga Yosua, terutama sang ibunda, Rosti Simanjuntak.

Baca Juga: Keluarga Brigadir J Minta Putri Candrawathi Dituntut Maksimal, Bharada E Diringankan

“Dalam hal ini Putri Candrawathi sudah terbukti dalam fakta persidangan bahwa dia adalah salah satu aktor intelektual yang menghendaki dan mengingini hilangnya nyawa Yosua ataupun perampasan nyawa Yosua,” kata Simon, dilansir Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

“Masa orang yang memiliki niat jahat membunuh secara berencana yang mana membunuh itu adalah hak absolut milik Tuhan hanya dihargai tuntutan 8 tahun?” tambahnya.

Menurut Simon, tuntutan yang dilayangkan JPU dalam perkara ini kemungkinan bisa mengundang kejadian serupa pada kemudian hari.

Sebelumnya, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf sudah lebih dulu menduduki bangku persidangan untuk mendengar tuntutan dari JPU, kedua terdakwa dituntut 8 tahun penjara.

Sementara Ferdy Sambo yang disebut menjadi otak dari skenario pembunuhan Brigadir J dituntut dengan pidana seumur hidup.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat