kievskiy.org

Putri Candrawathi dan Bharada E Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

Bharada E alias Richard Eliezer saat memberi kesaksian dalam sidang kasus Pembunuhan Brigadir J.
Bharada E alias Richard Eliezer saat memberi kesaksian dalam sidang kasus Pembunuhan Brigadir J. /Tangkapan layar YouTube/POLRI TV RADIO

PIKIRAN RAKYAT - Putri Candrawathi dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E  menghadapi sidang tuntutan terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023.

Berdasarkan penelusuran Pikiran-Rakyat.com dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Sambo akan menjalani sidang tuntutan sekira pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji, SH.

"Rabu, 18 Januari 2023 agenda sidang untuk tuntutan pukul 09.30 sampai selesai,"  sebagaimana dikutip dalam situs SIPP tersebut.

Dalam perkara ini tiga terdakwa lainnya yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf sudah lebih dulu menjalani sidang tuntutan.

Baca Juga: Prediksi Skor Levante vs Atletico Madrid di Copa del Rey: Head to Head, Statistik Tim hingga Starting Line Up

Jaksa menuntut mantan Kadiv Propam Polri itu dengan hukuman penjara seumur hidup. Sementara untuk Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara.

Dalam perkara ini Putri dan Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf.

Dalam dakwaan, Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Baca Juga: Pembangunan Underpass Dewi Sartika Depok Kompleks, di Bawah Rel dan Saluran Irigasi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat