kievskiy.org

Polisi Beberkan Alasan Kreator 'Ngemis Online' Belum Dikenai Pidana

Konten ngemis online dengan mandi lumpur.
Konten ngemis online dengan mandi lumpur. /TikTok.com/pejuangsikspack TikTok.com/pejuangsikspack

PIKIRAN RAKYAT - Konten ngemis online 'mandi lumpur' yang belakangan tengah viral di platform media sosial TikTok mendapat perhatian khusus dari Direktorat Tidak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri beserta Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Hal tersebut lantaran konten yang seolah mengeksploitasi penderitaan wanita lanjut usia atau emak-emak itu mengundang keresahan publik setelah 'pemerannya' diketahui sempat pingsan ketika siaran langsung.

Segera polisi melakukan pemeriksaan lebih dalam guna mengetahui ada atau tidaknya tindak pidana dalam konten viral tersebut. Kreator yang terlibat di dalam pembuatan konten ini akan segera dipanggil Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan.

Direktur Dittipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan pihaknya akan mengedukasi agar para kreator yang terlibat menghentikan produksi konten serupa karena dinilai kurang layak tayang di media sosial.

"Oleh karena itu dalam waktu dekat kami akan melakukan pemanggilan kepada konten kreator yang membuat kreator yang menurut kami tidak pas, yang mengeksploitasi kelemahan seseorang, nenek," ujarnya.

Baca Juga: 7 Tanda Kamu Mungkin Seorang Neurodivergent, Nomor 1 Sering Dilakukan

Kendati demikian, polisi mengatakan hingga saat ini pihaknya belum bisa menyatakan polemik konten ngemis online itu masuk ke dalam tindak pidana atau menyalahi UU ITE. Alasannya, terduga korban, yakni sosok nenek-nenek yang mandi lumpur hingga kedinginan mengaku sukarela melakukan aktivitas tersebut untuk beberapa alasan.

"Jadi nenek itu berperan seolah sebagai korban, seolah-olah kedinginan," ujarnya.

"Dari pemeriksaan yang dilakukan dari nenek tadi, tidak menjadi korban (eksploitasi) karena dia bagian dari pada konten kreator," ucapnya.

Meski demikian, proses penyelidikan terhadap kasus ini masih berlanjut. Polisi tak menutup kemungkinan status hukum bisa berubah jika ditemukannya tanda-tanda tindak pidana.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat