kievskiy.org

Hakim Vonis Lepas Petinggi KSP Indosurya, Pakar: Bisa Gerus Kepercayaan Publik

Ilustrasi sidang.
Ilustrasi sidang. /Pixabay/Inactive_account_ID_249 Pixabay/Inactive_account_ID_249

PIKIRAN RAKYAT - Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih berpendapat vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat dalam perkara penipuan dan penggelapan dana nasabah Koperasi Simpan Pinjam Indosurya meragukan. Ia juga menilai vonis hakim yang berujung kepada lepasnya dua petinggi KSP Indosurya bisa mengikis kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Yenti meragukan keputusan hakim yang menyatakan perbuatan Ketua KSP Indosurya Henry Surya dan Direktur Keuangan June Indria sebagai perkara perdata, bukan pidana.

Menurutnya, kasus yang telah merugikan ribuan nasabah tersebut telah memenuhi unsur pidana. 

"Bisa mengikis kepercayaan masyarakat, terutama korban. Saya juga masih meragukan putusan itu. Jangan sampai masyarakat hilang kepercayaan ke pengadilan," kata Yenti kepada wartawan, Jumat, 27 Januari 2023.

Baca Juga: Sinopsis Kokdu: Season of Deity, Drama Korea Terbaru Bergenre Fantasi Romantis

Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana Dan Kriminologi Indonesia (HIMAHUPIKI) itu juga merasa aneh dengan vonis majelis hakim PN Jakarta Barat tersebut. Pasalnya, vonis tersebut jauh dari penyidikan yang dilakukan Polri dan penuntutan oleh Kejaksaan.

Menurutnya, vonis lepas yang dijatuhkan hakim itu menimbulkan pertanyaan di masyarakat.

"Tidak mungkin itu perdata, Ini kasus besar sekali jadi sorotan masyarakat, kasus koperasi seperti ini sudah banyak terjadi," ujarnya.

Yenti pun mendorong Komisi Yudisial (KY) bergerak cepat merespons masalah ini lantaran menimbulkan kegaduhan di masyarakat, terutama para korban KSP Indosurya.

Baca Juga: Manchester City vs Arsenal, 4 Hal yang Perlu Diwaspadai Pep Guardiola dari The Gunners

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat