kievskiy.org

Anggota DPR Minta MA Melihat Kembali Fakta Kasus Indosurya

Ilustrasi. DPR menyarankan agar MA melihat lagi fakta-fakta kasus Indosurya secara jeli.
Ilustrasi. DPR menyarankan agar MA melihat lagi fakta-fakta kasus Indosurya secara jeli. /Pixabay/Inactive_account_ID_249

PIKIRAN RAKYAT - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP, Arsul Sani, berharap Mahkamah Agung (MA) melihat kembali seluruh fakta kasus dugaan penipuan dan penggelapan KSP Indosurya dalam kasasi yang telah diajukan jaksa penuntut umum (JPU). "Dalam memeriksa kasus ini, diharapkan juga melihat kembali seluruh fakta-fakta dan bukti-bukti serta menerapkan doktrin tentang mens rea dan actus reus-nya secara jeli untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana dalam kasus ini," kata Arsul kepada wartawan, Sabtu, 28 Januari 2023.

Menurut Arsul, vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang melepas dua terdakwa kasus penipuan dan penggelapan KSP Indosurya, Henry Surya dan June Indria, melukai rasa keadilan bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang menjadi korban.

Arsul menyebutkan, sejumlah pertanyaan patut diajukan terhadap vonis majelis hakim tersebut. Misalnya, apakah hakim telah mempertimbangkan fakta-fakta dan bukti persidangan kemudian mengkaitkannya dengan doktrin dan juga putusan-putusan lain dalam kasus sejenis.

"Apakah kedua terdakwa tersebut benar tidak berbuat yang menyimpang sebagai orang-orang yang bertanggung jawab dalam pengelolaan KSP Indosurya," ujarnya.

Baca Juga: Tanggapan BEM UI Soal Mahasiswa Ditabrak Pensiunan Polisi: Penyelesaian Semau Mereka Sendiri

"Apakah mereka telah menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik (good governance) dalam menjalankan usaha dan amanah para nasabah atau anggotanya? Adakah keuntungan pribadi, keluarga atau kelompoknya yg diperoleh dengan cara yang tidak benar?" kata Arsul menambahkan.

Politikus senior PPP itu berpendapat suatu hubungan yang pada dasarnya perdata bukan berarti pasti tidak ada unsur pidananya.

Menurutnya, bisa jadi hubungan keperdataan kemudian bisa dipidanakan sepanjang memang ada unsur perbuatan curang, termasuk menipu dengan memberikan janji-janji palsu atau bohong kepada nasabah.

"Jika ternyata Putusan belum menyentuh hal-hal tersebut maka JPU perlu mengambil langkah jelas dengan melakukan upaya hukum terhadap putusan tersebut," katanya.

Dia berharap, Mahkamah Agung (MA) lebih jeli melihat seluruh fakta-fakta dan bukti-bukti kasus yang merugikan 23 ribu nasabah dengan nilai mencapai Rp106 triliun tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat