kievskiy.org

Jaksa Nilai Penasihat Hukum Putri Candrawathi Paksakan Motif Pemerkosaan

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi (tengah), bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, 25 Januari 2023.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi (tengah), bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, 25 Januari 2023. /Antara Foto/Aprillio Akbar

PIKIRAN RAKYAT - Jaksa penuntut umum (JPU) menilai penasihat hukum (PH) Putri Candrawathi memaksakan motif pemerkosaan atas peristiwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brugadir J.

Hal tersebut disampaikan jaksa dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan replik atas nota pembelaan atau pledoi Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada, Senin, 30 Januari 2023.

"Pleidoi tim kuasa hukum Putri Candrawathi keliru atau tidak benar, terlihat terlihat tim PH Putri Candrawathi terkesan memaksakan keinginannya agar penutut umum menyelami pembuktian motif dalam perkara ini sehingga benar-benar terbangun perbuatan pelecehan atau perkosaan," ujar jaksa.

Padahal kata jaksa, sepanjang perisdangan tidak ada fakta yang cukup membuktikan peristiwa pelecehan maupun pemerkosaan tersebut.

Baca Juga: Genset dan Lampu di Panggung Fiersa Besari Meledak, Penonton Kabur dan Konser Dihentikan

"Jika tim PH menghendaki motif tersebut seharusnya dari awal persidangan sudah mempersiapkan bukti-bujti valid tentang pelecehan dan pemerkosaan. Akan tetapi PH yang merasa paling hebat dengan menunjukkan kehebatannya tidak mampu memperlihatkan bukti-bukti tersebut," tuturnya.

Selain itu menurut jaksa, penasihat hukum Putri Candrawathi hanya memainkan logika berpikir untuk mendapatkan simpati masyarakat atas peristiwa yang terjadi.

"Padahal simpati masyarakat itu dapat diperoleh dengan mudah jika terdakwa Putri Candrawathi mampu berkata jujur di persidangan yang panjang ini," kata jaksa.

"Bahkan selama dalam persidangan terdakwa Putri Candrawathi mempertahankan perilaku ketidakjujurannya yang didukung tim PH untuk tetap tidak berkata jujur demi tujuannya agar perkara ini tidak terbukti," ucap jaksa.

Baca Juga: Jaksa Nilai Cerita Putri Candrawathi Soal Pemerkosaan Dirinya Seperti Khayalan, Kental Akan Siasat Jahat

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat