PIKIRAN RAKYAT - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim untuk menolak seluruh nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan terdakwa Putri Candrawathi atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal tersebut disampaikan jaksa dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan replik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada, Senin, 30 Januari 2023.
"Bahwa nota pembelaan Putri Candrawathi dan penasihat hukumnya harusnya dikesampingkan," kata jaksa dalam persidangan.
Menurut jaksa, nota pembelaan istri mantan Kadiv Propam Polri tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat sehingga harus ditolak seluruhnya.
"Berdasarkan hal tersebut, penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak seluruh pledoi dari tim penasihat hukum terdakwa dan pleidoi terdakwa Putri Candrawathi," tuturnya.
Jaksa pun meminta majelis hakim untuk menjatuhkan putusan terhadap Putri Candrawathi sebagaimana tuntutan yang sebelumnya dibacakan.
Diketahui dalam tuntutan tersebut, jaksa meminta Putri Candrawathi dihukum 8 tahun penjara.
"Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum bidang penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Rabu, 18 Januari 2023," tuturnya.