PIKIRAN RAKYAT - Mantan Plt. Jalsa Agung Muda Bidang Pengawasan 2014-2016, Djasman Pandjaitan mengatakan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) kurang memenuhi keadilan masyarakat.
"(Tuntutan JPU) Kurang memenuhi keadilan masyarakat, terutama menyangkut perbedaan (tuntutan) antara PC (Putri Candrawathi) dan Eliezer (Bharada E)," kata Djasman Pandjaitan.
Seharusnya, kata Djasman, Putri Candrawathi dituntut tidak jauh beda dengan Ferdy Sambo yang dituntut seumur hidup. Pasalnya, istri eks Kadiv Propam itu dinilai merupakan salah satu dalang di balik pembunuhan berencana Brigadir J.
"Dia (Putri Candrawathi) bukan pelaku tapi dia melakukan segala upaya untuk menggerakan suaminya dengan cara menyebutkan dirinya diperkosa, diancam, atau dibanting. Apa tujuan dia?" kata Djasman.
Sehingga, Djasman menilai jaksa tidak mengungkap kebenaran dari cerita Putri Candrawathi. Terlebih, Djasman meneliti bahwa setelah kejadian 'pemerkosaan' di Magelang, Jawa Tengah itu, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merayakan ulang tahun pernikahan.
Djasman melihat dari foto yang beredar, tangan Putri Candrawathi tampak merangkul tangan dari mendiang Brigadir J. "Itu dia bangga atau bagaimana? Harusnya itu digali. Sejauh mana kedekatan PC dan korban," katanya, dikutip dari kanal YouTube Kompas TV di acara Rosi, Jumat 27 Januari 2023.
Putri Candrawathi Harusnya Dituntut 20 Tahun, Bharada E 4 Tahun, Kuat Maruf-Rizky Rizal 12 Tahun
Djasman menilai seharusnya JPU menuntut Kiat Maruf dan Rizky Rizal 12 tahun. Kemudian Putri Candrawathi 20 tahun, tak jauh berbeda dengan Ferdy Sambo.
Di sisi lain, Richard Eliezer atau Bharada E 4 tahun. Sebab, Djasman melihat keberanian Bharada E yang membongkar skenario Sambo pantut diapresiasi.