kievskiy.org

Pembelaan Ferdy Sambo: Saya Telah Mengabdi di Polri 28 Tahun dan Dapat Penghargaan Tertinggi

Ferdy Sambo, tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Ferdy Sambo, tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. /Antara/Indrianto Eko Suwarso

PIKIRAN RAKYAT - Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo membacakan nota pembelaannya atau pledoi di PN Jakarta Selatan, Selasa 24 Januari 2023.

Dalam pembacaan pledoi itu, Ferdy Sambo memaparkan sejumlah prestasinya yang telah dicapai saat masih berprofesi sebagai anggota Polri.

“Saya telah 28 tahun mengabdikan diri kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepada nusa dan bangsa, sehingga atas kesetiaan dan Dharma bakti tersebut saya telah dianugerahi Bintang Bhayangkara Pratama yang diberikan oleh Bapak Presiden Republik Indonesia,” ujar Ferdy Sambo.

Tak hanya itu, ia mengaku mendapatkan penghargaan tertinggi dari Polri yakni 6 pin emas Kapolri atas keberhasilannya mengungkap sejumlah kasus.

Baca Juga: KUHP Baru Miliki Lima Misi Penting, Menko Polhukam Pastikan Bukan untuk Lindungi Jokowi

“Antara lain pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional dengan penyitaan barang bukti 4 ton 212 kilogram (kg) sabu. Pengungkapan kasus Djoko Chandra, pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang yang menyelamatkan pekerja migran Indonesia di luar negeri, dan banyak pengungkapan kasus besar lainnya,” katanya memaparkan.

Akui Frustrasi karena Dihina dan Dicaci

Ferdy Sambo mengaku frustrasi karena dihina dan dicaci sejak kasus pembunuhan Brigadir J mengcuat di publik. Mantan Kadiv Propam itu bahkan mengaku percuma menyampaikan pembelaan.

"Berbagai tuduhan bahkan vonis telah dijatuhkan kepada saya sebelum adanya putusan dari majelis hakim, rasanya tidak ada ruang sedikitpun untuk menyampaikan pembelaan, bahkan sepotong katapun tidak pantas untuk didengar apa lagi dipertimbangkan dari seorang terdakwa seperti saya," ucapnya.

Sebelumnya dalam tuntutan, Sambo dituntut penjara seumur hidup lantaran terbukti melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 Kitab Ayat (1) ke-1 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat