kievskiy.org

'Pembelaan yang Sia-Sia' tapi Tetap Dibacakan Ferdy Sambo: Saya Acapkali Putus Asa

Terdakwa Ferdy Sambo.
Terdakwa Ferdy Sambo. /Antara/Indrianto Eko Suwarso

PIKIRAN RAKYAT - Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo mengaku nota pembelaannya sempat akan diberi judul 'Pembelaan yang sia-sia'. Pasalnya, dia merasa frustasi dan putus asa menghadapi kasus hukum yang menimpanya.

Akan tetapi, judul itu kemudian diganti menjadi 'Setitik Harapan Dalam Ruang Sesak Pengadilan'. Hal itu diungkapkan Ferdy Sambo saat membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 24 Januari 2023.

"Nota pembelaan ini awalnya hendak saya beri judul: 'Pembelaan yang Sia-sia', karena di tengah hinaan, caci-maki, olok-olok, serta tekanan luar biasa dari semua pihak terhadap saya dan keluarga dalam menjalani pemeriksaan dan persidangan perkara ini, acapkali membawa saya dalam keputusasaan dan rasa frustrasi," katanya.

Mantan Kadiv Propam Polri itu mengungkapkan bahwa cemoohan yang diterimanya dan keluarga atas persoalan tersebut membuatnya merasa percuma untuk menyampaikan pembelaan. Menurutnya, selama bertugas kurang lebih 28 tahun sebagai aparat penegak hukum yang menangani kasus kejahatan, baru kali ini merasakan tekanan yang luar biasa.

"Berbagai tuduhan bahkan vonis telah dijatuhkan kepada saya sebelum adanya putusan dari majelis hakim, rasanya tidak ada ruang sedikit pun untuk menyampaikan pembelaan, bahkan sepotong kata pun tidak pantas untuk didengar apa lagi dipertimbangkan dari seorang terdakwa seperti saya," tutur Ferdy Sambo.

Baca Juga: Zelensky Tindak Keras Korupsi di Pemerintahannya, Sejumlah Pejabat Senior Ukraina Serentak Mundur

"Saya nyaris kehilangan hak sebagai seorang terdakwa untuk mendapatkan pemeriksaan yang objektif, dianggap telah bersalah sejak awal pemeriksaan dan haruslah dihukum berat tanpa perlu mempertimbangkan alasan apapun dari saya sebagai terdakwa," ujarnya menambahkan.

Selain itu, Ferdy Sambo menuding sejumlah media melakukan framing dan memproduksi hoaks atau berita bohong terkait dirinya dan keluarga. Di sisi lain, ada pula yang memanfaatkan kasusnya untuk sekadar popularitas. Menurutnya, hal itu memengaruhi persepsi publik bahkan proses penegakkan hukum untuk mengikuti kemauan berbagai pihak.

"Saya tidak memahami bagaimana hal tersebut terjadi, sementara prinsip negara hukum yang memberikan hak atas jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama bagi semua warga negara di mata hukum masih diletakkan dalam konstitusi negara kita," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat