kievskiy.org

Ferdy Sambo: Amarah Menutupi Logika Berpikir, Saya Lupa Seorang Irjen

Ferdy Sambo terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.
Ferdy Sambo terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. /Antara/Galih Pradipta

PIKIRAN RAKYAT - Terdakwa Ferdy Sambo mengaku amat menyesali perbuatannya terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dia menyebut, marah setelah mendengar laporan sang istri dilecehkan Brigadir J menutup logika untuk berpikir jernih.

Hal itu disampaikannya saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa, 24 Januari 2023.

"Saya bersalah dan menyesal karena amarah dan emosi telah menutup logika berpikir saya," kata Sambo.

Bahkan amarahnya itu juga telah mengesampingkan posisinya sebagai pimpinan Polri yang harus bijaksana dalam mengambil tindakan. "Saya lupa bahwa saya seorang Inspektur Jenderal Polisi dan pejabat utama Polri yang tidak pantas melakukan hal tersebut," ujarnya.

Baca Juga: Prediksi Skor Schalke 04 vs RB Leipzig di Bundesliga: Line-up dan Head to Head

Padahal kata Sambo dirinya 28 tahun membangun karir untuk institusi Polri. Kini dia pun merasa terperosok dari kehidupannya yang amat terhormat.

Sebelumnya Sambo dituntut penjara seumur hidup lantaran terbukti melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 Kitab Ayat (1) ke-1 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, Sambo juga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 KUHP.

Dalam dakwaan, Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J. Sambo memerintahkan penembakan tersebut lantaran marah kepada Brigadir J terkait peristiwa pelecehan terhadap istrinya Putri Candrawathi di Magelang, pada 7 Juli 2022.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat