kievskiy.org

KUHP Baru Miliki Lima Misi Penting, Menko Polhukam Pastikan Bukan untuk Lindungi Jokowi

Ilustrasi KUHP baru.
Ilustrasi KUHP baru. /Pixabay/qimono Pixabay/qimono

PIKIRAN RAKYAT - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang disahkan pada 6 Desember 2022 lalu diklaim tengah mengemban lima misi penting untuk masyarakat. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memastikan kelima misi yang ditargetkan bukan terkait untuk melindungi Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan implementasi KUHP baru bakal terjadi sekira tiga tahun lagi atau tahun 2026.

Menko Polhukam memastikan KUHP baru bukan untuk melindungi Jokowi yang hanya akan menjabat sampai 20 Oktober 2024.

Adapun sorotan Jokowi dan KUHP baru terungkap dalam sosialisasi bertajuk "Kenduri KUHP Nasional" yang digelar di Universitas Diponegoro Semarang, Jawa Tengah.

Baca Juga: Tetangga yang Mengganggu Bukan Lagi Perkara Remeh, Bisa Dipolisikan karena Sudah Diatur KUHP

"Presiden Joko Widodo akan berakhir masa jabatannya pada 20 Oktober 2024," ujar Menko Polhukam, Mahfud MD.

Dalam arti lain, KUHP baru berlaku di Indonesia saat Jokowi sudah bukan Presiden RI.

"KUHP baru akan diimplementasikan ketika Jokowi sudah tidak lagi menjabat sebagai Presiden RI," ujarnya lagi.

Lebih lanjut, dugaan KUHP baru untuk melindungi Jokowi muncul lantaran adanya pasal terkait ancaman pidana bagi mereka yang menghina kepala negara baik berupa pendapat maupun termuat dalam berita.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat