kievskiy.org

Tetangga yang Mengganggu Bukan Lagi Perkara Remeh, Bisa Dipolisikan karena Sudah Diatur KUHP

Warga menanam sayuran hidroponik di permukiman padat penduduk kawasan Tanah Abang, Jakarta, Kamis 8 Desember 2022.
Warga menanam sayuran hidroponik di permukiman padat penduduk kawasan Tanah Abang, Jakarta, Kamis 8 Desember 2022. /Antara/Indrianto Eko Suwarso

PIKIRAN RAKYAT - Sejak pembahasan sampai pengesahan, Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terus menjadi perbincangan. Apalagi, hal keseharian seperti hidup bertetangga sampai diatur dalam UU tersebut.

Muncul pertanyaan, sekritis itukah konflik sosial bermasyarakat sampai harus memakai jalur hukum formal untuk menyelesaikannya alih-alih lewat forum masyarakat dengan musyawarah?

Hidup bertetangga memang dianggap remeh, hal yang terlalu ringan dalam kehidupan sehari-hari. Namun, konflik yang terjadi memang bukan hal remeh lagi kalau menyangkut kenyamanan dalam lingkungan sosial.

Seperti pengalaman Shena (32) yang terganggu oleh kebisingan tetangga yang sering memperbaiki sepeda motor saat tengah malam sampai dini hari. Kebisingan suara knalpot sepeda motor tentu membuat tidurnya terganggu.

“Anak tetangga suka ngoprek motornya hampir setiap malam, dari sekira pukul 12 sampai pukul 1 dini hari. Subuh kadang masih gerung-gerung knalpot yang berisiknya minta ampun. Ganggu banget dan bukan hanya 1-2 kali,” ujarnya berapi-api.

Baca Juga: KUHP Baru: Berisik dan Ganggu Tetangga Bisa Didenda Rp10 Juta

Kejadian serupa dialami Susana (43). Namun, kali ini, tetangga yang mengganggu adalah tetangga yang membuka kafe di sebelah rumahnya sehingga dentuman musik kerap terdengar malam hingga subuh karena kafe itu menyuguhkan live music.

Apakah kedua contoh kejadian itu jadi pertimbangan sehingga sampai harus diatur dalam RKUHP yang baru disahkan menjadi KUHP pada 6 Desember 2022? Apakah keterlibatan hukum formal menandakan tidak ada lagi kedisplinan dan tenggang rasa dalam hidup bermasyarakat?

Menurut pengamat sosial Prof. Endang Komara, konflik sosial memang wajar terjadi dalam kehidupan bermasyarakat. Namun, konflik itu harus ditindaklanjuti dengan solusi yang sama-sama menguntungkan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat