kievskiy.org

Pasal KUHP Dipastikan ‘Ramah’ bagi Wisatawan Asing, Sandiaga Uno: Target 5,2 Juta Turis di Akhir Tahun

Menparekraf Sandiaga Uno.
Menparekraf Sandiaga Uno. /Antara/Aprilio Akbar Antara/Aprilio Akbar

PIKIRAN RAKYAT – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno memastikan bahwa KUHP baru ‘ramah’ bagi wisatawan atau turis asing yang berkunjung ke Indonesia.

Hal itu dilontarkan Sandi saat meluruskan isu terkait razia hotel di Bandung. Ia menegaskan aturan KUHP tidak sampai pada penggerebekan seperti demikian.

Berita tersebut dikonfirmasi Sandi adalah kabar bohong alias hoaks. Artinya, pemerintah sepenuhnya menjamin ranah privat para turis dari negara lain.

"Tegas saya sampaikan razia hotel di Bandung buntut KUHP baru itu hoaks," ucap Sandiaga lewat unggahan di akun Instagramnya, dilihat pada Minggu, 18 Desember 2022.

Baca Juga: Covid-19 Melandai, Menko PMK Sebut Tak Ada Pembatasan Aktivitas Saat Libur Nataru

"Kemarin beredar isu yang disampaikan Dinas Pariwisata Kota Bandung terhadap pengecekan kamar hotel itu tidak betul," katanya lagi.

Perlindungan terhadap ranah privasi tersebut bukan hanya berlaku bagi wisatawan mancanegara, melainkan juga domestik.

"Negara sangat menghormati ranah privat wisatawan domestik maupun mancanegara. Kita bangsa berbudaya, menjaga tamu itu sebagai layaknya tamu istimewa. Wisatawan kita perlakukan dengan karpet merah (diistimewakan)," katanya lagi.

Jelang Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru), Sandi lantas menekankan bahwa pihaknya telah memfasilitasi tempat wisata seoptimal mungkin.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat